Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Pemerkosaan dan Penganiayaan Siswi SD di Kota Malang

Kompas.com - 27/11/2021, 05:27 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Awal pekan ini publik Kota Malang dikejutkan dengan video viral berisi penganiayaan yang dilakukan bersama-sama terhadap seorang siswi kelas 6 sekolah dasar (SD) yang masih berusia 13 tahun.

Belakangan diketahui, tidak hanya penganiayaan, siswi yang tinggal di panti asuhan itu juga mengalami pencabulan. Semua pelakunya masih berstatus anak secara usia.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan-Penganiayaan Siswi SD di Malang, Pemkot Jamin Pendidikan Korban dan Pelaku

Pengacara dari LBH Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Malang Raya, Leo Angga Permana yang mendampingi korban mengatakan, kejadian pemerkosaan dan penganiayaan itu terjadi pada Kamis (18/11/2021).

Dianiaya orang suruhan istri

Semula, korban diajak jalan-jalan oleh salah satu pelaku, kemudian disetubuhi di rumahnya.

Setelah itu, atas suruhan dari istri siri pelaku persetubuhan, korban dianiaya oleh delapan orang seperti yang terekam dalam video yang viral.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polresta Malang Kota pada Jumat (19/11/2021), sehari setelah kejadian.

"Laporannya pada tanggal 19, satu hari sejak kejadian," kata Leo, Senin (22/11/2021).

Pada Senin sore, polisi mengamankan pelaku persetubuhan dan penganiayaan terhadap seorang siswi tersebut.

Pelaku yang diamankan berjumlah 10 orang. Baik pelaku yang terlibat persetubuhan atau penganiayaannya. Semuanya masih kategori anak.

Berdasarkan hasil gelar perkara, polisi menetapkan tersangka terhadap tujuh dari 10 pelaku anak yang diamankan.

"Dari hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Bapak Kapolresta, kemarin, tanggal 23 November 2021, dari 10 yang sudah kami amankan, tujuh orang anak yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Hal ini berdasarkan kepada peranan masing-masing yang dipersesuaikan dengan hasil visum, selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang sudah kami amankan," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, di Mapolresta Malang Kota, pada Rabu (24/11/2021).

Tiga pelaku anak lainnya dikembalikan kepada orangtuanya dan hanya berstatus saksi. Tiga anak itu dinilai tidak terlibat langsung menganiaya korban.

"Yang tiga anak, berdasarkan hasil gelar perkara dan juga kami telah berkoordinasi dengan beberapa ahli maupun saksi bahwa ketiga orang tersebut tidak ada peranan. Dia hanya melihat, menonton kejadian tersebut. Belum memenuhi unsur di Pasal 170 Ayat 2 ke-1e," kata Tinton.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Bandara Sam Ratulangi Kembali Dibuka, 25 Pesawat Dijadwalkan Terbang Hari Ini

Regional
Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Tertimpa Tembok Roboh, Kakak Beradik di Ende Tewas

Regional
Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Hadir dengan Tema Niscala, Semarang Night Carnival 2024 Tampilkan 4 Unsur Budaya

Regional
Meriahnya 'Semarang Night Carnival', Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Meriahnya "Semarang Night Carnival", Pamerkan Empat Unsur Budaya di Kota Lumpia

Regional
Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Pengakuan Ibu Potong Tangan Anaknya di Kupang, Merasa Kerasukan Lalu Ambil Pisau

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang Berawan

Regional
Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Setelah Nasdem, Bupati Solok Daftar ke Demokrat untuk Maju di Pilgub Sumbar

Regional
Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Anak Disabilitas di Ambon Ditemukan Kurus Penuh Air Kencing, Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

6 Kali Terpilih Jadi Anggota DPRD, The Hok Hiong: Pemilu 2024 yang Terakhir

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com