Anak yang menjadi pelaku persetubuhan itu dikenai Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan pelaku penganiayaan dikenai Pasal 170 Ayat 2 ke-1e KUHP.
Sementara itu, dari tujuh anak yang ditetapkan sebagai tersangka, satu anak tidak ditahan karena usianya masih di bawah 14 tahun.
Hal ini sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Pemerintah Kota Malang menjamin pendidikan korban maupun pelaku anak yang terlibat persetubuhan dan penganiayaan tersebut.
Baca juga: Mengeluh Nyeri di Perut, Siswi SD Korban Pemerkosaan-Penganiayaan di Malang Jalani Pemeriksaan Medis
Meskipun pelaku nantinya ditahan, Pemkot Malang tetap akan menjamin keberlangsungan pendidikannya.
"Tetap dijamin pendidikannya. Termasuk pelaku, pendidikannya tetap kami jamin. Di manapun tetap kami datangi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Suwarjana usai menghadiri pembukaan program Jurnalis Mengajar di Kota Malang, Kamis (25/11/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.