KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bahar bin Smith dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (21/11/2021).
Kepala Lapas Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mujiarto mengatakan pembebasan tersebut dilakukan karena Bahar telah selesai menjalani masa pidananya.
"Yang bersangkutan (Bahar) telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini 21 November 2021,” kata Mujiarto, dalam pernyataan resminya, Minggu.
Baca juga: Bahar bin Smith Bebas dari Lapas, Pengacara: Korban Penganiayaan Sudah Memaafkan
Mujiarto menyebutkan, Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018.
Selama menjalankan pidana, Bahar mendapatkan remisi sebanyak empat bulan.
Pembebasan Bahar didampingi Kepolisian Sektor Gunung Sindur, Kepolisian Resor Bogor, Komando Rayon Militer (Koramil) Gunung Sindur, dan Kodim 0621 Bogor.
"Kita memberikan pendampingan dengan aparat setempat itu untuk memastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” jelas Mujiarto.
Baca juga: Bahar Bin Smith Bebas dari Penjara, Perjalanan Kasusnya, hingga Insiden Bentrok dengan Ryan Jombang
Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan bahwa tim kuasa hukum telah menjemput Bahar bin Smith dari lapas.
"Setelah proses hukum yang amat panjang dan melelahkan, alhamdulilah akhirnya pagi ini, tim advokasi mendatangi Lapas Gunung Sindur untuk menjemput Habib Bahar bin Smith yang pada Ahad ini, 21 November 2021 habis masa penahanan beliau," ujar Ichwan saat dihubungi, Minggu.