Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bejat, Tukang Sayur di Wonogiri 5 Kali Cabuli Gadis di Rumah Kosong

Kompas.com - 15/11/2021, 13:50 WIB
Muhlis Al Alawi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

WONOGIRI, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Wonogiri menangkap BN (24), warga Kelurahan Baturetno, Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Pria yang kesehariannya berjualan sayur keliling ini ditangkap dengan tuduhan mencabuli remaja berinisial CK (15) sebanyak lima kali hingga hamil.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan, tersangka BN ditangkap setelah keluarga korban melaporkan kasus itu ke polisi.

“Orangtua korban melaporkan kasus itu ke polisi setelah tahu anaknya menjadi korban percabulan tersangka berinisial BN. Bahkan korban sudah dicabuli hingga lima kali oleh tersangka,” kata Dydit saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/11/2021) siang.

Baca juga: Predator Seksual di Batang Ditangkap, Pelaku Mengaku Sudah Cabuli 30 Anak

Petaka yang menimpa korban diketahui saat awal bulan Oktober 2021 CK mengalami sakit panas dingin. Oleh SA, ibunda dari CK membawa anaknya ke dokter.

Dari penjelasan dokter, korban didiagnosa hanya mengalami gejala tifus. Namun, setelah seminggu sembuh dari tifus, korban pagi harinya sering muntah-muntah.

Seketika SA merasa curiga, terlebih saat itu anaknya belum menstruasi.

Terakhir ibu korban mendapati CK muntah-muntah di kamar mandi.

Khawatir terjadi hal buruk pada anaknya, orangtua kembali menanyakan perihal apa yang terjadi kepada CK.

“Saat itu korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku. Dan kemungkinan sekarang korban dalam keadaan hamil karena belum menstruasi,” tandas Dydit.

Tak terima dengan kejadian yang menimpa korban, kasus itu akhirnya dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Jadi Tersangka Pencabulan, Pengasuh Pesantren di Mojokerto Ditahan Polisi

Tersangka kemudian ditangkap polisi tanpa perlawanan di kediamannya.

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah mencabuli korban hingga lima kali sepanjang bulan September 2021 di sebuah rumah kosong.

Modusnya pelaku menjadikan korban sebagai kekasih. Setelah dibujuk rayu, korban dicabuli berulang kali di sebuah rumah kosong di kampung halamannya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002.

Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com