YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan lahan hasil rampasan dari kasus korupsi Anas Urbaningrum kepada Pemerintah Kota Yogyakarta.
Lahan yang terletak di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Matrirejon, Kecamatan Matrirejon, Yogyakarta, memiliki luas 7.870 meter persegi.
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, lahan itu nantinya akan dibangun menjadi fasilitas olahraga atau youth center.
"Kami saat ini sedang memproses administrasi sertifikasinya, kedua masukan-masukan dari beberapa pihak memang bisa dimanfaatkan lapangan olahraga kedua youth center," kata Heroe, Kamis (11/11/2021).
Baca juga: Rapat dengan KPK, Ganjar Pranowo Ingatkan Kepala Daerah Tak Korupsi: Nekat? Ya Ditangkap
Hibah ini diapresiasi Heroe. Pasalnya, Pemerintah Kota Yogyakarta saat ini kekurangan lahan untuk dibangun menjadi fasilitas publik.
Sebagai informasi, Anas Urbaningrim merupakan mantan Ketua Umum Partai Demokrat.
Dia adalah terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan proyek lainnya kurun waktu 2010-2012.
Selain lahan rampasan dari kasus Anas, KPK juga menghibahkan beberapa aset terkait kasus korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto, mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron, dan orang dekat mantan Ketua MK Akil Mochtar, Muchtar Effendi.
Baca juga: Respos Ketua KPK soal Luhut dan Erick Thohir Dilaporkan karena Berbisnis PCR
Selain ke Pemkot Yogyakarta, aset-aset itu juga diberikan kepada Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.