Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang DJ Perempuan Ditangkap karena Diduga Promosi Judi Online

Kompas.com - 08/11/2021, 15:05 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang disk jockey (DJ) bernisial SR (28) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan.

Perempuan pemandu lagu pada kelab malam itu ditangkap lantaran diduga telah mempromosikan situs judi online lewat live streaming di akun fanspage Facebook miliknya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan SR bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akun fanspage Facebook yang dikelola oleh SR sering digunakan sebagai tempat promosi berbagai jenis judi online.

Baca juga: Ketahuan Main Judi Online, 2 Pemuda Dicambuk

SR diduga mempromosikan judi online saat sedang melakukan live streaming sembari memainkan musik diiringi dengan menampilkan link situs judi tersebut.

"Ketika ditangkap, pelaku sedang live dengan pengikut di akunnya sebanyak 286.000 orang, sehingga dia tidak bisa berkilah lagi," kata Tri kepada wartawan, Senin (8/11/2021).

Adapun SR disebut mendapatkan keuntungan Rp 15 juta setiap bulan dari menayangkan situs judi online di media sosial miliknya.

"Pelaku selalu mengajak pengikutnya di medsos untuk bermain judi saat live. Kami akan selidiki lebih lanjut untuk mencari pelaku lain," ujar Tri.

Baca juga: Pemilik Situs Judi Online di Pekanbaru Dapat Rp 20 Juta Sehari

Sementara itu, menurut pengakuan SR, dia menayangkan situs judi online itu sejak Agustus lalu.

Awalnya, dia mendapatkan tawaran lewat pesan singkat untuk live dalam sehari selama 1 jam penuh dengan imbalan sebesar Rp 7 juta sampai Rp 15 juta setiap bulan.

"Uangnya langsung ditranfer ke rekening saya. Jadi kami tidak pernah bertemu dengan orang yang menawarkan itu," kata SR.

Baca juga: Terungkap, Bos Situs Judi Online Asal Jakarta Diduga Punya 5.000 Nomor Ponsel, Ini Kata Polisi

Setiap kali siaran langsung, SR ditonton oleh 500-1.000 pengguna Facebook.

"Saya kurang tahu berapa yang sudah daftar, karena saya hanya diminta untuk mempromosikan," kata SR.

Atas perbuatannya, SR terancam Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Harga Anjlok dan Cold Storage Tak Memadai, Nelayan di Aceh Terpaksa Buang 3 Ton Ikan

Regional
Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Pilkada Banten 2024, Gerindra-Demokrat Ingin Lanjutkan KIM di Banten

Regional
Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Pengusaha Kerajinan Tembaga Boyolali Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Regional
Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Puncak Gunung Lewotobi NTT Hujan Deras, Warga Diimbau Waspadai Banjir Lahar

Regional
Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Pagi Berdarah, Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri di Jalan Desa

Regional
Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Kapal Logistik dari Malaysia Karam di Perairan Kepulauan Meranti

Regional
SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

SDN 52 Buton Terendam Banjir, Pagar Sekolah Terpaksa Dijebol

Regional
Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Tantang Mahyeldi pada Pilkada Sumbar, Bupati Solok Daftar ke Nasdem

Regional
Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Kemeriahan BBI BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Riau, dari 10.000 Penari hingga Ratusan UMKM dan Ekonomi Kreatif

Regional
Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Bersengketa di MK, Penetapan Kursi DPRD Bangka Belitung Tertunda

Regional
Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Banjir Luwu, Korban Meninggal Jadi 10 Orang, 2 Masih Dicari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com