PALEMBANG, KOMPAS.com - Seorang disk jockey (DJ) bernisial SR (28) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan.
Perempuan pemandu lagu pada kelab malam itu ditangkap lantaran diduga telah mempromosikan situs judi online lewat live streaming di akun fanspage Facebook miliknya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, penangkapan SR bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akun fanspage Facebook yang dikelola oleh SR sering digunakan sebagai tempat promosi berbagai jenis judi online.
Baca juga: Ketahuan Main Judi Online, 2 Pemuda Dicambuk
SR diduga mempromosikan judi online saat sedang melakukan live streaming sembari memainkan musik diiringi dengan menampilkan link situs judi tersebut.
"Ketika ditangkap, pelaku sedang live dengan pengikut di akunnya sebanyak 286.000 orang, sehingga dia tidak bisa berkilah lagi," kata Tri kepada wartawan, Senin (8/11/2021).
Adapun SR disebut mendapatkan keuntungan Rp 15 juta setiap bulan dari menayangkan situs judi online di media sosial miliknya.
"Pelaku selalu mengajak pengikutnya di medsos untuk bermain judi saat live. Kami akan selidiki lebih lanjut untuk mencari pelaku lain," ujar Tri.
Baca juga: Pemilik Situs Judi Online di Pekanbaru Dapat Rp 20 Juta Sehari
Sementara itu, menurut pengakuan SR, dia menayangkan situs judi online itu sejak Agustus lalu.
Awalnya, dia mendapatkan tawaran lewat pesan singkat untuk live dalam sehari selama 1 jam penuh dengan imbalan sebesar Rp 7 juta sampai Rp 15 juta setiap bulan.
"Uangnya langsung ditranfer ke rekening saya. Jadi kami tidak pernah bertemu dengan orang yang menawarkan itu," kata SR.
Baca juga: Terungkap, Bos Situs Judi Online Asal Jakarta Diduga Punya 5.000 Nomor Ponsel, Ini Kata Polisi
Setiap kali siaran langsung, SR ditonton oleh 500-1.000 pengguna Facebook.
"Saya kurang tahu berapa yang sudah daftar, karena saya hanya diminta untuk mempromosikan," kata SR.
Atas perbuatannya, SR terancam Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.