SURABAYA, KOMPAS.com - Polres Jombang dijadwalkan melakukan gelar perkara kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan artis Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah, Senin (8/11/2021) sore.
Dalam gelar perkara tersebut, polisi akan menentukan status hukum Tubagus Joddy, sopir kendaraan dalam peristiwa kecelakan maut tersebut.
"Sore ini kami akan melakukan gelar perkara kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Tol Jombang-Mojokerto yang menewaskan dua penumpang kendaraan Kamis lalu," kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho di Mapolda Jatim, Senin siang.
Baca juga: Barang Pribadi Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Masih Ditahan, Ini Kata Polisi
Dalam gelar perkara, polisi akan mengungkap mengenai hasil pemeriksaan kendaraan, hasil pemeriksaan saksi maupun saksi ahli, serta konstruksi hukum yang akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya.
Penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan tim gabungan Polres Jombang dibantu Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan, dalam proses penyidikan, polisi sudah memeriksa beberapa saksi termasuk sopir kendaraan.
"Kondisi saat ini sopir kendaraan terus membaik dan mulai stabil, tapi masih ada sedikit trauma," terang Gatot.
Baca juga: Kesaksian Warga yang Berusaha Bantu Korban Kecelakaan Mobil Vanessa Angel di Tol Jombang