KOMPAS.com - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Gusti Ayu Putu Suwardani membantah jika pihaknya mempersulit hak narapidana mendapatkan cuti bersyarat (CB).
Hal itu diungkapkan Gusti setelah sejumlah warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika IIA Yogyakarta, melapor ke Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) soal dugaan adanya penganiayaan yang dilakukan pegawai LP.
Baca juga: Mantan Napi Mengaku Dianiaya di Lapas Narkotika Yogyakarta, Ini Tanggapan Kemenkumham
"Yang bersangkutan (pelapor) bilang bahwa susah mendapatkan hak-haknya, yang bersangkutan sedang melaksanakan CB (cuti bersyarat) jadi bullsh*t kalau mereka bilang susah mendapatkan hak-haknya," tegasnya, saat ditemui pada hari Selasa (2/11/2021).
Selain itu, terkait dugaan adanya tindak kekerasan dan penganiayaan, Gusti memastikan akan mencari kebenarannya.
Baca juga: Pejelasan Kalapas Kerobokan soal Kasus Napi Gunakan HP untuk Menipu Pakai Nama PS Store
Apabila tidak terbukti, kata Gusti, pihaknya bisa mencabut hak CB yang saat ini sedang dilakukan para pelapor.
"Mereka belum bebas, dengan ada ini bisa saja kita tarik CB-nya karena buat gaduh ini. Kita sedang coba selidiki lagi kebenaran-kebenaranya," kata Gusti.
Baca juga: Bantah Tak Berikan Hak Napi Lapas Yogyakarta, Kemenkumham Ancam Cabut Bebas Bersyarat Pelapor
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Lapas Narkotika Yogyakarta Cahyo Dewanto.
Warga binaan yang melapor ke Ombudsman, katanya, masih menjalani hak CB mereka.
Untuk itu, tuduhan pihak Lapas menghalangi hak-hak warga binaan soal CB diduga tak berdasar.
"Soal kesulitan haknya CB, sementara yang bersangkutan memang sedang menjalani CB. Bagaimana bisa dia tidak mendapatkan haknya untuk cuti bersyarat," sebut Cahyo.
Baca juga: Kemenkumham Pastikan Petugas Lapas Narkotika Yogyakarta Penyiksa Napi Bakal Dicopot