Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rampas HP Seorang Kakek yang Tengah Asyik Main TikTok, Pria di Madiun Dibekuk Polisi

Kompas.com - 02/11/2021, 19:52 WIB
Muhlis Al Alawi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com,-Satuan Reserse dan Kriminal Polres Madiun menangkap SS, (42), warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Pria yang kesehariannya mencari burung ini ditangkap lantaran nekat merampas handphone milik Saman (62), seorang kakek yang tengah asyik bermain TikTok di sawah di wilayah Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun.

Tak hanya itu, SS juga ternyata mencuri sepeda motor milik Saman setelah korban tak sadarkan diri usai dipukul dengan gagang sabit.

Baca juga: Madiun Nol Kasus Covid-19, Wali Kota: Tetap Pengetatan Prokes

 

Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan yang dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (2/11/2021) membenarkan peristiwa tersebut. 

“Tersangka kami tangkap di Kabupaten Bojonegoro pekan lalu,” kata Jury, Selasa.

Mantan penyidik KPK ini menceritakan, kasus itu bermula saat tersangka SS sementara mencari burung di area persawahan di Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, pada Senin (18/10/2021).

“Jadi tersangka ini kesehariannya mencari burung. Ia naik bus dari Jombang turun di Madiun untuk mencari burung,” ujar mantan Kapolres Grobogan ini.  

Kronologi Kejadian

Saat berada di sawah, tersangka bertemu dengan kakek Saman yang sementara asyik bermain TikTok dengan handphonenya.

Melihat kakek Saman sendirian bermain TikTok, tersangka tergerak mengambil handphone milik sang kakek. 

Pelaku lalu mengambil sebilah sabit dan memukul leher korban menggunakan gagang hingga menyebabkan kakek tersebut pingsan.

Baca juga: Diperiksa Jadi Saksi Dugaan Korupsi Honor THL PDAM Madiun, Mantan Dirut: Enggak Ngerti Aku

 

Saat kakek Saman pingsan, tersangka SS mengambil sepeda motor dan handphone milik korban.

Saman yang ditemui terpisah mengatakan, saat itu ia tengah duduk main handphone melihat aplikasi TikTok.

“Saya sementara duduk pegang HP dan main TikTok. Tiba-tiba kepala bagian belakang saya dipukul hingga saya pingsan,” ujar Saman.

Terhadap kejahatannya itu, tersangka SS dijerat dengan Pasal 361 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com