PALEMBANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang menadapatkan fakta baru terkait kasus penjualan bayi yang melibatkan sebanyak empat orang tersangka.
Hasil penyelidikan, BB (26) yang merupakan suami dari tersangka AN (25) adalah otak di balik kasus penjualan anak mereka sendiri.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, BB yang semula adalah pelapor dari kasus itu sebelumnya menjalani pemeriksaan.
Di sana ia diketahui ternyata sempat menghubungi SL (DPO) untuk menjual anaknya.
Baca juga: Bayi Usia 1 Bulan yang Dijual Ibu Kandung Rp 7 Juta Akhirnya Ditemukan
Menurut Tri, semula AN dan BB sepakat untuk menjual anak mereka yang baru berusia 1 bulan sebesar Rp 10 juta.
BB lalu menghhubungi SL untuk dicarikan pembeli. Kemudian, tersangka PT dan RH menghubungi GT bahwa ada seseorang hendak menjual anak.
“Ketika itu tersangka GT ini mengaku hanya memiliki uang Rp 7 juta, namun BB tidak mau,” kata Tri, kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021).
Karena tak ada kesepakatan harga, BB dan istrinya AN kembali pulang ke rumah membawa anak mereka.
Namun, dua tersangka lagi yakni PT dan RH membujuk AN agar tetap menjual anaknya.
“Tanpa sepengatahuan BB, AN ini menjual anaknya sendiri kepada GT,” ujar Kasat.
Saat transaksi berlangsung, GT memberikan uang Rp 6 juta.
Di mana Rp 1 juta telah diambil GT sebagai komisi, sementara PT mendapakan Rp 300.000 dan RH Rp 700.000.
Sehingga, AN hanya mendapatkan Rp 4 juta. Saat BB pulang ke rumah, AN mengaku bahwa anaknya telah di jual.