Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Rp 110 Juta agar Anak Jadi Pegawai PDAM, Pria di Bali Ditipu Karyawan BUMD, Ini Ceritanya

Kompas.com - 29/10/2021, 09:01 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Made Mudita, warga Kabupaten Badung, Bali menyerahkan uang Rp 100 juta ke IMA (41) agar sang anak menjadi pegawai Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

IMA yang sehari-hari bekerja sebagi pegawai di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Bali mengaku bisa meloloskan warga sebagai pegawai PDAM.

Namun setelah berbulan-bulan menunggu, IMA tak menepati janjinya. Merasa tertipu, Made pun melaporkan IMA ke polisi.

Baca juga: Mengaku Calo Pegawai PDAM, Pria di Bali Tipu Seorang Warga Rp 110 Juta

Delapan bulan menunggu

Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana membenarkan kejadian tersebut.

Ia mengatakan IMA berjanji meloloskan anak korban sebagai pegawai di PDAM Badung.

"Pelaku berpura-pura bisa membantu untuk meloloskan sebagai pegawai PDAM," kata Sudana dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (28/10/2021).

Menurutnya, Made telah meyerahkan uang sebesar Rp 100 juta ke IMA pada Senin, 24 Februari 2021.

Penyerahan uang dilakukan di depan Bank Krisna, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung.

Baca juga: Penantian Keluarga Matheis, ABK KM Liberty yang Tenggelam di Laut Bali: Semoga Ditemukan Selamat

Setelah delapan menunggu, tak ada kabar baik dari IMA. Korban pun merasa ditipu dan melapor ke polisi pada Rabu (27/10/2021).

Pada hari yang sama, polisi meringkus pelaku di rumahnya, Banjar Dinas Semingan, Desa Petiga, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

Kepada polisi, pelaku mengakui jika telah menerima uang dari Made. Namun uang tersebut sudah habis untuk operasi sesar dan perawatan kesehatan sang istri.

"Pelaku mengakui telah menerima dana sebesar Rp 110 juta. Pelaku mengaku uang hasil penipuan sebagian dipakai untuk operasi sesar kelahiran anaknya, juga untuk biaya berobat istrinya serta untuk kebutuhan hidup sehari-hari," kata Sudana.

Baca juga: Kasus Korupsi Bedah Rumah Rp 20,25 Miliar, Kades di Bali Ini Dituntut 8 Tahun Penjara

IMA saat ini sudah diamankan di kantor polisi dan ia dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara empat tahun.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Ach. Fawaidi | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Regional
Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Regional
Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Regional
Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Regional
Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Regional
3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

Regional
Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Regional
Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Regional
KPU Banyumas Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Penyebabnya

KPU Banyumas Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Penyebabnya

Regional
Perdagangan Ilegal Burung Kicau Liar, Pakai Kamuflase Penangkaran?

Perdagangan Ilegal Burung Kicau Liar, Pakai Kamuflase Penangkaran?

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri, Kesal Korban Tak Pernah Masak dan Mertua Ikut Campur

Suami di Karimun Bunuh Istri, Kesal Korban Tak Pernah Masak dan Mertua Ikut Campur

Regional
Propam Polda Aceh Mulai Usut Tewasnya Warga Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Propam Polda Aceh Mulai Usut Tewasnya Warga Diduga Dianiaya Oknum Polisi

Regional
Gerindra Kota Semarang Buka Penjaringan Pilkada 2024 Pada Mei-Juni

Gerindra Kota Semarang Buka Penjaringan Pilkada 2024 Pada Mei-Juni

Regional
Ibu di Kupang yang Potong Tangan Anaknya Mengaku Kerasukan

Ibu di Kupang yang Potong Tangan Anaknya Mengaku Kerasukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com