KOMPAS.com - NNF (23), mahasiswi asal Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur membunuh bayi yang baru ia lahirkan di kamar mandi rumahnya pada Kamis (30/10/2021).
Ia menyumpal mulut bayi mungil tersebut dengan kain karena khawatir tangisannya diketahui orangtua NNF.
Setelah itu NNF menemui kekekasihnya, BP. Ia membawa mayat bayinya yang dibungkus dengan plastik.
Baca juga: Hubungan Tak Direstui Orangtua, Mahasiswi Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan
Kepada BP ia berdalih bayinya tewas karena jatuh dalam persalinan.
Ia kemudian meminta BP yang tinggal di kecamatan berbeda itu untuk memakamkan bayi tersebut.
Proses pemakanan bayi tersebut membuat warga curiga dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian.
Baca juga: Di Balik Kasus Ibu Bunuh Bayi di Semarang, Polisi Ungkap Fakta Memilukan
NNF kini ditetapkan sebagai tersangka tunggal atas kasus tersebut.
Kepada polisi NNF mengaku takut karena ia hamil di luar nikah. Selain itu hubungan asmaranya dengan sang kekasih, BP juga tak direstui oleh orangtuanya.
Selama hamil 8 bulan, ia selalu mengenakan pakaian longgar hingga tak ada yang tahu jika ia sedang berbadan dua.
Baca juga: Diminta Kekasihnya Gugurkan Kandungan, Perempuan di Semarang Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya
"Dalam hubungan kekasih dengan BP pelaku tidak mendapatkan restu dari orangtuanya karena pelaku masih dalam masa kuliah," ujar Kapolres Kediri Lukman Cahyono, dalam keterangan pers tersebut, Senin (11/10/2021).
NNF saat ini ditahan di Mapolres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 80 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M Agus Fauzul Hakim | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.