Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Beri Kesempatan Credit Union Lengkapi Izin Usaha Asuransi dan Perbankan

Kompas.com - 08/10/2021, 21:27 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Pol Donny Charles Go memastikan, pihaknya memberikan kesempatan kepada Credit Union Lantang Tipo untuk melengkapi izin usaha asuransi dan perbankan. 

“Kapolda sudah mengambil tindak lanjut. Bahwa pengurus CU sedang mengurus izin yang diminta. Mendasari itu, Ditreskrimsus Polda Kalbar memberi kesempatan untuk melengkapi perizinan. Jika sudah dilakukan kita akan mengambil langkah-langkah terbaik untuk kita semua,” kata Donny kepada wartawan, Jumat (8/10/2021) sore.

Menurut Donny, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Lantang Tipo melakukan usaha asuransi dan perbankan tanpa memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Bahkan, sebut Donny, untuk usaha asuransi, telah berjalan bertahun-tahun dengan nilai premi mencapai Rp 4 miliar per tahun.

“Untuk diketahui, transaksi (usaha asuransi) cukup besar. Pada tahun 2019 saja, hampir Rp 4 miliar dana yang dihimpun dari premi asuransi. Itu baru satu tahun,” jelas Donny.

Baca juga: Diduga Ada Usaha Selain Simpan Pinjam, Pengurus Credit Union Kalbar Diperiksa Polisi

Sedangkan, untuk usaha perbankan, Lantang Tipo diketahui membuka pelayanan pengiriman dana. Misalnya, seorang pengirim menitipkan sejumlah uang ke CU. Kemudian, CU transfer ke penerima.

“Pada saat penitipan uang itu kan, ada biaya yang dibebankan kepada pihak pengirim. Dari peristiwa ini ada peluang mengaburkan sumber anggaran,” ungkap Donny.

Diberitakan, pengurus di sejumlah credit union (CU) dipanggil dan diperiksa Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar). Hal tersebut terkait dengan dua jenis usaha di luar simpan pinjam yang dijalankan sejumlah CU tanpa izin yang sah.

Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, dua jenis usaha baru tanpa izin tersebut adalah asuransi dan transaksi perbankan.

"Jadi begini, kita (kepolisian) mendapatkan informasi bahwa CU ada melaksanakan kegiatan usaha selain simpan pinjam. Yaitu menjalankan usaha asuransi dan transaksi perbankan. Dua kegiatan ini yang dimintai keterangan, karena menyangkut dengan masyarakat," kata Donny.

Baca juga: Diduga Jalankan Usaha Asuransi dan Perbankan, Credit Union Diminta Urus Izin ke OJK dan BI

Donny menerangkan, dalam peraturannya, badan usaha yang melakukan kegiatan menawarkan jasa asusransi, harus mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan badan usaha yang menjalankan transaksi keuangan harus ada pengawasan atau sepengetahuan dari Bank Indonesia karena masuk ranah perbankan.

Sedangkan CU adalah berbasis koperasi, yakni merupakan lembaga keuangan bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya.

“Langkah kepolisian untuk memanggil pihak CU adalah untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Donny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com