KOMPAS.com - Polisi menemukan sejumlah pelanggaran terkait tenggelamnya Kapal Pengayoman IV di perairan Cilacap, Jawa Tengah, pada 17 September 2021.
Atas sejumlah pelanggaran pada standar operasional prosedur (SOP) pelayaran, nakhoda kapal berinisial SA (55) ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tetapkan tersangka satu orang, yaitu nakhoda kapal, karena dari hasil penyelidikan ada beberapa SOP yang dilanggar," ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Cilacap AKBP Eko Widiantoro, Jumat (8/10/2021).
SA bakal dijerat Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia terancam hukuman pidana penjara lima tahun.
Baca juga: Langgar SOP, Nakhoda Kapal yang Tenggelam di Perairan Nusakambangan Jadi Tersangka
Kata Eko, sebelum kapal menyeberang dari Dermaga Wijayapura Cilacap menuju Dermaga Sodong Nuskambangan, nakhoda tidak memeriksa kelayakan kapal.
Eko menuturkan, karena tidak adanya uji kelayakan dan ditambah dengan faktor alam, membuat Kapal Pengayoman IV tenggelam.
"Saat itu, kapal membawa dua truk bermuatan material. Mungkin karena kelayakan tadi, harusnya kapal ini diuji, layak atau tidak, tapi tidak dilakukan. Dengan beban yang begitu berat dan kena arus yang begitu besar, sehingga oleng dan terbalik," ucapnya.
Pelanggaran lainnya yaitu tidak adanya izin berlayar.
"Kedua izin berlayar juga tidak memiliki, tidak dilaporkan ke pihak syahbandar," jelasnya di Markas Polres Cilacap.
Lalu mengenai keselamatan, tidak ada pelampung di kapal tersebut.
"Dia tidak menyediakan pelampung yang harus ada di kapal, sehingga saat terjadi kecelakaan, masyarakat yang menumpang kapal tersebut juga tidak bisa menyelamatkan diri," terangnya.
Baca juga: Nakhoda Kapal Pengayoman IV Abaikan Peringatan untuk Taati SOP Pelayaran