Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentrokan Berdarah di Lahan Tebu Indramayu, Ini Motif Ormas yang Melakukan Provokasi

Kompas.com - 06/10/2021, 13:49 WIB
Kontributor Majalengka, Mohamad Umar Alwi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

INDRAMAYU, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus bentrokan berdarah di lahan tebu hak guna usaha (HGU) PT Rajawali 2 Jatitujuh di Indramayu, Jawa Barat.

Ketujuh orang tersebut yakni T sebagai Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).

T juga merupakan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu.

Kemudian, E, D, S dan SW. Keempatnya merupakan anggota Ormas F-Kamis.

Baca juga: Bentrokan Berdarah di Lahan Tebu Indramayu Diduga Dipicu Provokasi Ormas

Sementara dua orang tersangka lainnya masih berstatus buron dan sedang dilacak oleh polisi.

"Motifnya adalah kelompok F-Kamis ini mempertahankan lahan garapan yang diakui sepihak di kawasan HGU PT Rajawali Jatitujuh," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman M Syarif, dalam jumpa pers, Rabu (6/10/2021).

Menurut Lukman, tersangka menghasut para anggota dan pengurus F-Kamis untuk mempertahankan lahan garapan dengan melakukan perlawanan terhadap petani penggarap.

Para tersangka melakukan provokasi sehingga terjadi bentrokan yang menyebabkan 2 orang tewas.

"Kita di sini untuk melindungi masyarakat kecil dan para petani, agar mereka bertani dengan baik, bermitra dengan pemerintah, untuk meningkatkan swasembada gula nasional," kata Lukman.

Baca juga: Bentrok Dua Kelompok Tani di Lahan Tebu Majalengka, 2 Warga Tewas, Camat Jatitujuh: Gara-gara Perselisihan Lahan

Saat ini, para pelaku tersebut, terancam pasal berlapis, yakni Pasal 33 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.

Kemudian, Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5,5 tahun.

Selain itu, Pasal 160 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com