SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Polisi membekuk seorang pengedar sabu di salah satu hotel di Kota Surabaya. Pelaku berinisial HS (31) itu merupakan warga Jalan Jagir Sidomukti, Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Fokus Pulihkan Ekonomi, BUMD Pemkot Surabaya Kucurkan Pinjaman Modal Usaha untuk UMKM
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Somanonasa mengatakan, pengedar itu memang sudah menjadi target polisi.
HS ditangkap di sebuah hotel di Surabaya pada Kamis (30/9/2021) sekitar pukul 04.10 WIB.
"Jadi pelaku kita tangkap di salah satu hotel Surabaya kemudian kita lanjutkan penggeledahan di rumah kos tersangka," kata Daniel saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).
Dari penggeledahan di kamar kos pelaku di Jalan Medokan ayu, Surabaya, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 1,01 gram.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lain, seperti satu buah pipet kaca yang berisi sisa sabu, dua bendel plastik klip, tiga buah timbangan elektrik, serta satu ponsel.
"Dari pengakuan tersangka, barang bukti (sabu-sabu) itu dikirim oleh MT (DPO) dengan maksud untuk dibagi dan diserahkan kepada pemesan," tutur Daniel.
Saat ini, polisi masih menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pengedar sabu tersebut.
Baca juga: Curi 20,8 Kg Kabel Tembaga Milik PT Telkom, Pria di Surabaya Ditangkap
Akibat perbuatannya, HS dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
HS terancam penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.