Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kesal karena Mahar Kawin Rp 15 Juta, Pria Ini Aniaya Calon Istri, Ancam Ceraikan Usai Pernikahan

Kompas.com - 25/09/2021, 18:48 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - AV (22), warga di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan berhasil ditangkap polisi setelah jadi buron selama 3 minggu.

Ia menjadi buronan setelah menganiaya calon istrinya, VY (18) gara-gara tak terima dengan mahar kawin Rp 15 juta.

Peristiwa tersebut terkadi pada Selasa (3/9/2021). Saat itu AV menjemput VY, calon istrinya unuk membicarakan soal mahar perkawinan mereka.

Di pertemuan tersebut, AV meminta VY untuk menurunkan mahar kawinnya yang sebelumnya disepakati Rp 15 juta menjadi Rp 5 juta.

Baca juga: Mahar Terlalu Mahal, Petani Ini Aniaya Calon Istri

Namun VY mengatakan keputusan untuk menurunkan mahar kawin itu adalah kewenangan orangtuanya.

Lalu AV memanggil ibunya untuk menjelaskan kepada VY jika mereka hanya memiliki uang Rp 5 juta.

"Kemudian AV ini memanggil ibunya untuk menjelaskan kepada VY kalau mereka hanya memiliki uang Rp 5 juta sebagai mahar kawin," kata Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Alex Adriyan, Sabtu (25/9/2021).

Baca juga: Calon Mantu Menikah Diam-diam dan Tak Kembalikan Mahar, Pria Ini Laporkan Calon Besan ke Polisi

Surat perjanjian 'duduk nikah tegak cerai'

Saat itu, AV membuat surat perjanjian dengan VY yang berisi 'duduk nikah tegak cerai'.

Surat perjanjian tersebut adalah pelaku hendak langsung menceraikan korban setelah pernikahan berlangsung.

Korban kemudian dipaksa untuk menandatangani surat perjanjian tersebut. Namun korban yang berusia 18 tahun itu menolak dan memicu kemarahan calon suaminya.

AV kemudian memukul korban dengan tangan melempar asbak ke arah VY.

Baca juga: KUA di Solo Buka Layanan Biro Jodoh, Mahar hingga Nikah Semua Gratis, Tertarik?

"Karena kesal, pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong. Keluarga pelaku sempat melerai. Namun pelaku malah melempar korban dengan menggunakan asbak. Setelah itu korban pulang dan menceritakan kejadian ini kepada keluarganya," jelas Alex.

Keluarga VY tak terima dengan perbuatan AV langsung mendatangi polres Musi Rawas untuk melaporkan tersangka.

Sementara AV kabur melarikan diri di kawasan Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan hingga akhirnya berhasil ditangkap 3 minggu kemudian.

"Kemarin pelaku berhasil kita tangkap. Pelaku dikenakan Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara lima tahun," kata Alex.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com