Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gelar Judi Sabung Ayam Saat PPKM Level 4, Pria di Bali Terancam 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/09/2021, 13:16 WIB
Ach Fawaidi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBRANA, KOMPAS.com - Seorang pria di Bali berinisial INS (31) harus berurusan dengan polisi usai menggelar judi sabung ayam di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Selain melanggar hukum, kegiatan judi sabung ayam yang digelar INS menimbulkan kerumunan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akibat pandemi Covid-19 di Bali.

Baca juga: Menyamar Jadi Ojol, Kapolsek di Makassar Buat Pelaku Judi Sabung Ayam Kalang Kabut

"Pelaku selaku penyelenggara judi sabung ayam ditemukan di lokasi sedang melakukan perjudian dengan para pemain lain," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata dalam keterangan tertulis, Senin (6/9/2021).

Reza menyebut, kegiatan judi sabung ayam yang digelar INS itu diketahui setelah adanya laporan masyarakat pada Jumat (3/9/2021) pukul 14.00 Wita.

Laporan itu kemudian diterima polisi dengan nomor LP/A/74/IX/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI.

Kemudian, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Setelah tiba di lokasi, polisi menemukan sejumlah orang sedang melakukan kegiatan judi sabung ayam.

INS sebagai penyelenggara lalu diamankan polisi ke Polres Jembrana untuk dilakukan penyidikan. Termasuk para pemain lain serta barang bukti.

Sejumlah barang bukti yang diamankan seperti satu buah sangkar ayam, satu set taji ayam, dua buah taji lepasan, benang merah yang sudah terpakai, delapan ekor ayam mati.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jatim, DIY, Bali, NTB, NTT, Kalbar, dan Kalsel 5 September 2021

Selain itu, polisi mengamankan sembilan ekor ayam hidup, satu bilah pisau, dan uang tunai Rp 525.000 yang disita dari penyelenggara.

"Persangkaan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 303 ayat (1) ke 2e KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000," jelas Reza.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com