SURABAYA, KOMPAS.com - Sejumlah wali murid di Surabaya mendatangi Rumah Dinas Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, Kamis (2/9/2021).
Kedatangan mereka ke sana untuk menyampaikan keluhannya karena putra-putrinya diminta pihak sekolah untuk membeli seragam sekolah.
Salah satu wali murid, berinisial IN mengaku, keberatan jika harus membayar biaya seragam yang ditetapkan pihak sekolah.
Terlebih, pihak sekolah mengeluarkan kebijakan bahwa jika tidak membeli seragam, anaknya tidak bisa bersekolah.
Baca juga: 4 Prajurit TNI Gugur Diserang di Papua Barat, Pelaku adalah Kelompok Separatis Teroris
"Kami datang ke sini karena dikenakan biaya seragam oleh sekolah. Karena kalau enggak pakai seragam, kita enggak bisa sekolah, seperti itu," kata IN, di Rumah Dinas Wakil Wali Kota Surabaya, Kamis.
Menurut IN, biaya untuk membeli seragam itu cukup besar baginya, yakni Rp 1.500.000.
Sedangkan penghasilannya selama sebulan hanya sekitar Rp 2.500.000.
"Dan biayanya pun harus dibayar sekitar 1,5 jutaan. Anak saya baru masuk (diterima jenjang SMP) kelas VII di SMP," tutur dia.
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji menyesalkan mengapa hal tersebut terkesan luput dari perhatian dan pengawasan Dispendik Surabaya.
Padahal, kata Armuji, ada regulasi yang sudah dibuat Pemkot Surabaya untuk tidak membebankan biaya pembelian seragam kepada siswa.
Namun, pada praktiknya, hal itu masih terjadi di beberapa sekolah.
"Makanya ini kami sangat menyesalkan, terutama sama Dispendik Surabaya. Karena mereka tidak mau tahu hal-hal semacam itu. Aturannya sudah jelas, bagi warga MBR akan diberi seragam buku dan semuanya ditanggung pemerintah kota," kata Armuji.
Menurut Armuji, siswa yang mendaftar ke sekolah negeri melalui jalur Mitra Warga tak dibebani biaya operasional hingga biaya personal.
Biaya-biaya tersebut, kata dia, salah satunya seperti biaya pembelian seragam, merupakan kewajiban pemerintah kota untuk memenuhi kebutuhan siswa MBR.