Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kericuhan di Keraton Kasepuhan Cirebon Berujung Aksi Lempar Batu

Kompas.com - 26/08/2021, 05:30 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com – Prosesi pelantikan pengurus Keraton Kasepuhan Cirebon versi Sultan Aloeda II Rahadjo Djali diwarnai kericuhan pada Rabu (25/8/2021) pagi.

Pihak Sultan Sepuh ke-XV PRA Luqman Zulkaidin (putra almarhum Sultan Sepuh XIV PRA Arief Natadiningrat) berusaha membubarkan prosesi pelantikan, karena dinilai ilegal dan tidak berizin.

Kericuhan berlangsung saat Sultan Aloeda II Rahadjo Djali sedang membacakan lembaran sumpah di hadapan kepengurusan baru di Bangsal Jinem, sekitar pukul 07.30 WIB.

Baca juga: Sejarah Keraton Kasepuhan Cirebon

Tiba-tiba, sejumlah orang dari pihak Sultan Sepuh XV PRA Lukman Zulkaidin datang.

Ratu Alexandra Wuryaningrat, bibi Sultan Sepuh PRA Luqman Zulkaedin, mengaku kaget dengan pelantikan tersebut.

Sebagai Kepala Badan Pengurus Keraton Kasepuhan (BPKK), dirinya mengaku tidak pernah mendapatkan permohonan surat izin kegiatan oleh pihak mana pun.

Dalam kericuhan tersebut, kedua belah pihak yang saling berseteru tampak saling klaim kebenaran.

Keduanya mengaku paling benar sebagai keturunan para pendahulu.

Baca juga: Keunikan Rumah Kasepuhan, Cirebon

Adu mulut antar kedua belah pihak juga terjadi berulang kali.

Setelah beberapa menit, kedua belah pihak saling menghindar, sehingga kericuhan pun dapat diredam.

Sultan Aloeda II Rahadjo Djali menjelaskan, kegiatan pada Rabu pagi ini adalah pelantikan sejumlah perangkat atau kepengurusan yang akan membantu kerja-kerja Sultan Aloeda II.

Prosesi ini menjadi tanda resminya kepemimpinan Sultan Aloeda II, serta kepengurusannya akan berkerja dan memperbaiki Keraton Kasepuhan.

“Apa yang kami lakukan tadi pagi ini adalah rangkaian dari Jumenengan Sultan Sepuh Aloeda II. Ini harus kami lakukan segera, agar kami bisa segera bekerja memperbaiki Keraton Kasepuhan. Ini resmi, kami mulai kerja,” kata Rahadjo kepada Kompas.com di Keraton Kasepuhan.

Baca juga: Sempat Ada Pro dan Kontra, PRA Luqman Zulkaedin Resmi Jadi Sultan Kasepuhan Cirebon

Rahadjo menganggap biasa kepada pihak yang menyebutkan prosesi pelantikan pengurus ini ilegal.

Dia meminta pihak yang tidak terima agar dapat menyelesaikan persoalan di persidangan.

Rahadjo meyakini telah mengantongi seluruh bukti-bukti bahwa kepemimpinan dirinya sah dan kepengurusannya legal.

“Silakan saja mereka mengatakan seperti itu. Kalau tidak puas, mari kita lakukan penyelesaian secara intelektual. Kita selesaikan secara hukum. Kami sangat siap menempuh jalur hukum,” kata Rahadjo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPDB SMA/SMK Jateng 2024/2025 Resmi Dibuka 6 Juni, Berikut Posko Aduan bagi Calon Peserta Didik

PPDB SMA/SMK Jateng 2024/2025 Resmi Dibuka 6 Juni, Berikut Posko Aduan bagi Calon Peserta Didik

Regional
Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Sakit Hati Hubungan Asmara Tak Direstui, Pria di Kalsel Sebar Foto dan Video Asusila Mantan Kekasih

Regional
Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Pemuda di Kalsel Perkosa Nenek 54 Tahun, Pelaku Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Regional
Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Kasus Korupsi Internet Desa, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Selasa 4 Juni 2024, dan Besok : Malam Ini Hujan Ringan

Regional
Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Bubarkan Demonstran Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Mengaku untuk Lindungi Tamu di Rumahnya

Regional
Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Dua Anggota Gangster Pelaku Pembacokan Pemuda di Semarang Ditangkap, Empat Masih Buron

Regional
Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Mantan Wali Kota Bima Divonis 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

Regional
Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Muncikari di Semarang Jadi Tersangka

Pekerjakan Remaja di Salon Pijat Plus, Muncikari di Semarang Jadi Tersangka

Regional
Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Sopir Mengantuk, Brio Terjun ke Saluran Irigasi di Kulon Progo

Regional
Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Loncat ke Sungai Jajar, Bocah SD di Demak Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

[POPULER REGIONAL] Respons Sandiaga Uno soal Putusan MA | Bus Wisata Terguling di Tawangmangu

Regional
PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

PSI Beri Sinyal Dukung Kapolda Luthfi Maju Pilkada Jateng

Regional
Komnas HAM: 41 Kasus Kekerasan Terjadi di Papua hingga Juni 2024, 53 Orang Jadi Korban

Komnas HAM: 41 Kasus Kekerasan Terjadi di Papua hingga Juni 2024, 53 Orang Jadi Korban

Regional
Tolak Ganti Rugi Rp 5,3 Miliar, Warga Wadas: Tanah Bisa Jangka Panjang, Kalau Uang Cepat Habis

Tolak Ganti Rugi Rp 5,3 Miliar, Warga Wadas: Tanah Bisa Jangka Panjang, Kalau Uang Cepat Habis

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com