Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Buron, Terpidana Korupsi Rp 52 Miliar Ditangkap Saat Urus Dokumen di Kejari Surabaya

Kompas.com - 25/08/2021, 13:44 WIB
Achmad Faizal,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak dua terpidana kasus korupsi Rp 52 miliar Bank Jatim ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Salah satu terpidana, I Gusti Bagus Suryadharma, ditangkap saat datang ke kantor Kejari Surabaya di Jalan Balongsari, Surabaya, Selasa (24/8/2021).

Terpidana itu ternyata kerap mendatangi kantor Kejari Surabaya untuk mengurus dokumen. Tim Kejari menangkapnya dengan mudah setelah mencocokkan data dan ciri fisiknya.

Baca juga: Rumah Ambruk di Surabaya Timpa 3 Penghuni, 1 Orang Meninggal Dunia

"Ternyata terpidana ini (I Gusti Bagus Suryadharma) sering bolak-balik ke kantor Kejari Surabaya untuk keperluan pengurusan dokumen. Dia ternyata juga pengacara," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).

Sementara terpidana Awang Dirgantara juga ditangkap pada hari yang sama di kantornya di Kecamatan Waru, Sidoarjo.

"Sebelumnya dua terpidana ini adalah pegawai Bank Jatim," terangnya.

Penangkapan kedua terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 289 K/PID.SUS/2019 Jo Nomor: 76/Pid.Sus/TPK/2013/PN Sby.

Pada 2005, keduanya terjerat perkara korupsi penyimpangan kredit Bank Jatim senilai lebih dari Rp 52 miliar. Kredit tersebut diajukan oleh Direktur Utama PT Cipta Inti Parmindo (CIP) Yudi Setiawan yang saat ini sedang menjalani hukuman.

Baca juga: Jadi Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Rp 4,6 Miliar, Kepala Bapenda Banten Akui Tidak Ada Pengawasan

Untuk I Gusti Ngurah Bagus Suryadharma dan Awang Dirgantara, perkaranya berlangsung hingga ke tingkat kasasi di MA. Selama proses itu, keduanya dibebaskan oleh hakim dari tahanan.

Kemudian, pada Mei 2019, hakim agung memutuskan keduanya bersalah dan dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Sementara Kejari Surabaya baru menerima salinan putusan perkara pada Mei 2020.

"Sejak saat itu keduanya menjadi DPO dan baru ditangkap Selasa kemarin," terang Ari. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com