SURABAYA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 yang diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.
Saat ini, wilayah aglomerasi Surabaya Raya yang semula berada di level 4, turun menjadi level 3.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menjelaskan, Pemkot Surabaya akan menerapkan aturan PPKM level 3 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
"Tentunya kami berpedoman dengan Inmendagri. Sesuai aturan, semuanya berdasarkan Inmendagri, nantinya pun turunannya terhadap aturan itu kami masih sesuaikan juga dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim, setelah itu ada Surat Edaran (SE) Wali Kota Surbaya," kata Febri di Balai Kota Surabaya, Selasa (24/8/2021).
Febri juga berterima kasih kepada warga yang telah berjuang agar wilayah Surabaya Raya tak lagi menerapkan PPKM level 4.
Namun, ia mengingatkan agar masyarakat tidak terbawa euforia. Warga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Memang beberapa pusat perbelanjaan itu sudah diperkenankan buka, tempat makan atau restoran juga sudah diperbolehkan untuk dine-in (makan di tempat). Namun harus tetap mengikuti aturan. Misal tempat itu dibatasi hanya untuk 20 orang, ya kami harap bisa menerapkan 20 orang," ujar Febri.
Baca juga: Pasar Kembang yang Terbakar, Dulu Jualan Bunga, Kini Jadi Pusat Penjualan Jajanan di Surabaya
Strategi khusus Pemkot Surabaya
Pemkot Surabaya telah memiliki strategi khusus agar PPKM level 3 bisa segera turun menjadi level 2. Pemkot akan menerapkan sistem pelevelan pada skala kelurahan.
Kemudian, setelah skala kelurahan berhasil, maka akan diperbesar dengan menerapkan di skala kecamatan.
Sebelumnya, pemkot sudah melakukan pemetaan dari wilayah RT/RW.
"Jadi, level skala kota kita buat untuk skala kelurahan. Dari pemetaan detail ini nantinya satgas kelurahan maupun kecamatan akan memasifkan lagi pola-pola pencegahannya. Sehingga di hulunya nanti bisa dicegah supaya tidak menyebar dan dapat diputus mata rantainya (Covid-19)," kata dia.
Ia menerangkan, proses asesmen dilakukan berdasarkan tingkat transmisi dan kapasitas respons.