SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkoba jaringan Sumatera-Pulau Jawa.
Dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba itu, polisi telah menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total mencapai 13,4 kilogram yang sudah terbungkus plastik.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, ada tiga tersangka yang telah ditangkap atas tindak pidana narkoba jaringan Sumatera-Pulau Jawa tersebut.
"Ketiganya adalah Siti Rahmawati (42) asal Surabaya, Krisna (38) asal Gresik, dan Sugeng Prayitno (47) asal Jakarta," kata Yusep saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Duka Pedagang Pasar Kembang Surabaya Usai Kebakaran: Kita Mau Jualan di Mana?
Menurut Yusep, mereka ditangkap setelah jajaran Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya jaringan peredaran gelap narkotika di daerah Jawa Timur.
Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.
Hasilnya, pada Rabu (21/7/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi berhasil menangkap Sugeng Prayitno di sebuah tempat indekos di Jalan Pakis Surabaya.
"Di sana, kami mendapatkan barang bukti berupa sabu total 2,6 kilogram," ujar Yusep.
Adapun Sugeng, lanjut Yusep, berperan sebagai kurir dari bandar berinisial BP melalui anak buahnya, yakni AR dan EK.
Sugeng diminta untuk mengambil ranjauan sabu dengan upah uang sebesar Rp. 10.000.000 sekali kirim.
"Sugeng ini mengaku sudah 5 kali meranjau narkotika jenis sabu dan sudah sekitar 100 kilogram terkirim," ucap Yusep.
Baca juga: Kasus TNI Hajar Warga di Buleleng Bali Berujung Damai, Laporan Segera Dicabut