Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Sumatera-Jawa, Polrestabes Surabaya Sita 13 Kg Sabu-sabu

Kompas.com - 24/08/2021, 18:49 WIB
Ghinan Salman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkoba jaringan Sumatera-Pulau Jawa.

Dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba itu, polisi telah menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total mencapai 13,4 kilogram yang sudah terbungkus plastik.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, ada tiga tersangka yang telah ditangkap atas tindak pidana narkoba jaringan Sumatera-Pulau Jawa tersebut.

"Ketiganya adalah Siti Rahmawati (42) asal Surabaya, Krisna (38) asal Gresik, dan Sugeng Prayitno (47) asal Jakarta," kata Yusep saat rilis di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Duka Pedagang Pasar Kembang Surabaya Usai Kebakaran: Kita Mau Jualan di Mana?

Menurut Yusep, mereka ditangkap setelah jajaran Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya jaringan peredaran gelap narkotika di daerah Jawa Timur.

Kemudian, Tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan.

Hasilnya, pada Rabu (21/7/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, polisi berhasil menangkap Sugeng Prayitno di sebuah tempat indekos di Jalan Pakis Surabaya.

"Di sana, kami mendapatkan barang bukti berupa sabu total 2,6 kilogram," ujar Yusep.

Adapun Sugeng, lanjut Yusep, berperan sebagai kurir dari bandar berinisial BP melalui anak buahnya, yakni AR dan EK.

Sugeng diminta untuk mengambil ranjauan sabu dengan upah uang sebesar Rp. 10.000.000 sekali kirim.

"Sugeng ini mengaku sudah 5 kali meranjau narkotika jenis sabu dan sudah sekitar 100 kilogram terkirim," ucap Yusep.

Baca juga: Kasus TNI Hajar Warga di Buleleng Bali Berujung Damai, Laporan Segera Dicabut

 

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkoba jaringan Sumatera- Pulau Jawa, Selasa (24/8/2021). Dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba itu, sedikitnya polisi telah menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total mencapai 13.394,78 gram atau 13,4 kilogram yang sudah terbungkus plastik.KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkoba jaringan Sumatera- Pulau Jawa, Selasa (24/8/2021). Dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkoba itu, sedikitnya polisi telah menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat total mencapai 13.394,78 gram atau 13,4 kilogram yang sudah terbungkus plastik.
Dari hasil penangkapan itu, pihaknya kemudian mengembangkan kasus dan berhasil menangkap tersangka Krisna.

Tersangka kedua ini ditangkap pada Rabu (28/7/2021) pukul 17.40 WIB di salah satu perumahan di kawasan Menganti, Gresik, Jawa Timur.

Dari tangan Krisna, polisi mendapat barang bukti berupa 10 bungkus plastik berisi sabu seberat 650,8 gram beserta bungkusnya.

Dia berperan sebagai kurir dan telah beberapa kali mengambil sabu yang diranjau oleh seorang bandar berinisal IL di wilayah Wonocolo, Surabaya, dengan imbalan uang sebesar Rp 10.000.000.

"Sudah sebanyak 3 kilogram sabu tersebar di Surabaya dari bandar yang diranjau Krisna ini sejak bulan April 2021," kata Yusep.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Surabaya Menurun, Eri Cahyadi Fokus ke Sektor Ekonomi dan UMKM

Sementara itu, tersangka ketiga, Sugeng, ditangkap pada Senin (2/8/2021) pukul 01.00 WIB di pintu tol Warugunung Surabaya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 kotak kardus berisi 10 bungkus teh cina yang di dalamnya terdapat sabu seberat 10.000 gram beserta bungkusnya.

Menurut Yusep, Sugeng berperan sebagai kurir antarkota.

Dikemas dalam kardus rice cooker

Sebelumnya, tersangka ini diminta oleh bandar berisinal AG untuk mengambil paket narkotika jenis sabu di Jakarta Timur yang dikemas di dalam kardus rice cooker.

Kemudian, oleh tersangka dibawa barang itu dibawa menuju ke Surabaya menggunakan bus antarprovinsi untuk dikirimkan kepada seseorang yang sudah menunggu di Terminal Purabaya, Sidoarjo.

"Rencananya, apabila tersangka berhasil mengirimkan paket narkotika jenis sabu tersebut ia akan diupahi sebesar Rp. 10.000.000 per kilonya oleh bandar. Sugeng ini sudah meranjau 7 kali dengan total sabu seberat 100 kilogram," imbuh Yusep.

Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika; dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com