Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Paranormal di Bantul Mengaku Bisa Ubah Pecahan Rp 100 Jadi Rp 100.000

Kompas.com - 20/08/2021, 14:05 WIB
Markus Yuwono,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com - Kepolisian Resort Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap Tugiran (42) alias Gus Bayu Warga Desa Banjaran, Kecamatan Salem, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah karena menipu seorang warga Kapanewon Pleret, Bantul dengan modus menggandakan uang.

Pelaku mengaku bisa mengubah pecahan Rp 100 menjadi Rp 100.000.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan menyampaikan, saat itu korban atas nama W (47) warga Kalurahan Segoroyoso, Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, akan menjual tanah pada bulan Mei 2021. Tanah jenis rintisan tahun 2006 sampai dengan 2021 belum juga laku.

Baca juga: Anggota Paskibra Gunungkidul Terkonfirmasi Positif Covid-19 Ada 23 Orang

Korban meminta tolong rekannya berinisial SD dan dipertemukanlah dengan orang yang mengaku paranormal yakni Gus Bayu.

Saat bertemu itulah Gus Bayu mengaku bisa menggandakan uang dan diuji coba dan bisa mengganti uang Rp 100 menjadi Rp 100.000.

Adapun caranya, korban menyiapkan beberapa lembar uang kertas pecahan Rp 100.

Selanjutnya uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop dan setiap lembar uang Rp 100 yang dimasukkan akan menjadi uang kertas pecahan Rp 100.000.

"Korban semakin tergiur. Pelaku mengaku bisa menggandakan lagi tapi medianya harus uang kertas Rp 100 dengan nomor IMP tahun 1992," ucap Ihsan di Mapolres Bantul Kamis (19/8/2021).

Dijelaskan, karena sulitnya mencari uang kertas dengan nomor tersebut, pelaku menawarkan mencarikannya tapi harga Rp 40 juta setiap satu karton berisi 500 lembar uang kertas Rp 100.

Korban lalu mentransfer hingga Rp 130 juta karena ingin menggandakan Rp 1 juta menjadi Rp 1 miliar.

Namun, karena setelah ditunggu uang tidak didapatkan dan pelaku tidak bisa dihubungi. Korban melaporkan kasus ini ke Polres Bantul pada bulan Juni 2021.

"Setelah lidik dan tersangka akhirnya ditangkap di Cilacap (Jawa Tengah) tanggal 14 Agustus. Sedangkan untuk SD masih dalam pengejaran," ucap Ihsan.

Baca juga: Persiapan Sekolah Tatap Muka Terbatas, Solo Kebut Vaksinasi Pelajar

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 6 lembar bukti transfer, 500 lembar uang kertas pecahan Rp 100 gambar perahu pinisi, 10 lembar uang kertas pecahan Rp 100 gambar perahu pinisi dan 2 bundel potongan kertas HVS ukuran uang kertas.

Polisi juga mengamankan sebuah kopiah, satu potong celana panjang, dan satu tas punggung.

Dari pengakuan tersangka, ia baru pertama kali melakukan aksinya dan mengaku sebagai paranormal bisa membantu menjual tanah. 

"Keterangan tersangka, ternyata saat menggandakan uang Rp 100 jadi Rp 100 ribu itu hanya kecepatan tangan dalam mengganti isi di dalam amplop," kata Ihsan.

Untuk tersangka disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan pidana kurungan maksimal 4 tahun penjara

Gus Bayu mengaku jika sehari-hari berprofesi sebagai paranormal dan pekerja serabutan. "Terus kalau uangnya sudah habis saya pakai buat senang-senang, foya-foya Pak," kata dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com