BLITAR, KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Blitar mengeluhkan kenaikan tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB) dari pemerintah kota. Kenaikan tagihan PBB itu mencapai tiga kali lipat.
Ketua PHRI Kota Blitar Anwar Sani menyayangkan keputusan Pemerintah Kota Blitar menaikkan pajak hingga tiga kali lipat di saat sektor usaha sedang menghadapi situasi terburuk akibat pandemi Covid-19.
"Ini teman-teman merasa keberatan. Kita minta keringanan ke Pak Wali," kata Anwar kepada wartawan, Kamis (19/8/2021).
Anwar mengatakan, PHRI Kota Blitar heran dengan kenaikan drastis tagihan PBB yang dilayangkan kepada mereka. Padahal Pemerintah Kota Blitar juga tahu usaha di sektor pariwisata sangat lesu.
Menurut Anwar, rata-rata hotel dan restoran di Kota Blitar saat ini hanya mendapatkan omzet 10 hingga 20 persen dari kondisi normal sebelum pandemi.
"Jadi penghasilan kami yang hilang selama pandemi ini 80 hingga 90 persen," ujarnya.
Baca juga: Cerita Pasutri yang Turun dari Motor dan Hormat Bendera di Gresik: Saya Pikir Awalnya Ditilang...
Meski menghadapi situasi berat, ujar Anwar, dari 14 hotel dan 40 restoran di Kota Blitar tidak ada yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan mereka.
Kata Anwar, kebanyakan anggota PHRI Kota Blitar hanya mengurangi jam kerja karyawan untuk menurunkan beban upah yang harus ditanggung perusahaan.
"Kami sedang mati-matian berusaha untuk tidak melakukan PHK. Jadi kami mohon keringanan, bukan penambahan beban kenaikan pajak,“ ujarnya.
Anwar menambahkan, sejauh ini memang belum ada anggota PHRI yang sampai menutup usahanya lantaran situasi sulit akibat pandemi. Meskipun hal itu bukan berarti usaha sektor pariwisata dalam kondisi baik-baik saja.
Anwar menyebutkan, sebuah hotel di Kota Blitar terpaksa memutar otak agar tetap mendapat pemasukan. Pengelola hotel menjadikan halamannya sebagai tempat jasa cuci kendaraan.
"Tidak tutup, tapi hotelnya dipakai buat usaha carwash," ujarnya.