Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru PPKM Level 4 Banten, Mal di Tangerang Raya Dibuka hingga Pukul 8 Malam

Kompas.com - 18/08/2021, 05:58 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Wahidin Halim memutuskan untuk terus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi Banten hingga 23 Agustus 2021.

Keputusan itu tertuang melalui Instruksi Gubernur Banten Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2.

Lima daerah masuk kriteria PPKM level 3 yakni Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang.

Tiga daerah di Tangerang Raya yakni Kota Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang menerapkan PPKM level 4.

Baca juga: Kado HUT Ke-76 RI, Banten Bebas Zona Merah Covid-19

Aturan kegiatan masyarakat juga diatur dalam Ingub yang ditantangani Gubernur Banten Wahidin Halim.

Terdapat perubahan aturan aktivitas masyarakat terutama di wilayah dengan katagori PPKM level 4.

Khusus di Tangerang Raya, pemerintah mulai uji coba implementasi menerapkan protokol kesehatan di mal, pusat perbelanjaan dan perdagangan.

Baca juga: Lowongan Kerja Nakes untuk Program Vaksinasi di Banten, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Mal buka sampai pukul 8 malam, masuk wajib pakai aplikasi Peduli Lindungi

Mal diizinkan beroperasi dengan ketentuan kapasitas pengunjung 50 persen dan diperbolehkan buka dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mal/pusat perdagangan," dikutip dari salinan Ingub yang diterima Kompas.com, Selasa (17/8/2021).

Pengunjung usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.

Baca juga: Rugi Rp 100 M Selama PPKM, Mal di Malang Raya Ancang-ancang Buka Lagi, Siapkan Vaksin Corner hingga Pemindai Barcode

Kafe dan restoran terima makan di tempat, waktu makan hanya 30 menit

Sedangkan bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan tetap ditutup.

Kemudian untuk restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen.

"Satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit," dikutip dari salinan Ingub. 

Namun, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh atau online.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bapedda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Regional
Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Polda Sumsel Turun Tangan, Jadi Mediator Konflik Sengketa Lahan

Regional
Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Banjir di Lebak Surut, Warga Mulai Bersihkan Sisa Lumpur dan Sampah

Regional
Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Truk Mebel Tabrak Truk Marmer di Turunan Bawen, Satu Orang Tewas

Regional
Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Pj Walkot Pekanbaru Sambut Anggota Komwil I Apeksi di Jamuan Makan Malam Bersama

Regional
Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang, Istri Pembunuh Syok dan Pilih Batalkan Resepsi Pernikahan

Regional
Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Jelang Pilkada, Dico Ganinduto Sebut Surveinya di Jateng Baik

Regional
KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS pada Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600-an

KPU Bangka Kurangi Jumlah TPS pada Pilkada 2024, dari 911 Jadi 600-an

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com