Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Sumbar Panggil Direktur LBH Padang Terkait Unggahan Karikatur Polisi dan Tahanan Berkepala Tikus

Kompas.com - 13/08/2021, 20:21 WIB
Perdana Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dipanggil polisi terkait unggahan karikatur dua manusia berkepala tikus yang berseragam tahanan dan polisi di akun Instagram milik LBH Padang, @lbh_padang pada 29 Juli 2021 lalu.

Orang yang berseragam tahanan tersebut berkata kepada orang yang berseragam polisi, “Pak Polici, Pak Polici. Dana 4,9 M yang saya korup udah dikembalikan. Jadi, jangan diproses lagi hukumnya dong Pak Polici.”

Kemudian, orang yang berseragam polisi menjawab, “Asssyyyiaaaaaappppppp…”

Baca juga: Suplai Oksigen Terputus, Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Sumbar Menjerit

Salah seorang tim hukum LBH Padang, Decthree Ranti Putri mengatakan surat tersebut ditujukan kepada Ketua LBH Padang tanpa ada nama dibelakangnya.

Padahal di LBH Padang, tidak ada jabatan ketua, namun hanya Direktur LBH yaitu Indira Suryani.

"Menurut kami, surat tersebut cacat formil karena hanya mencantumkan pemanggilan terhadap Ketua LBH. Tidak jelas siapa orangnya,” ujar Decthree saat konferensi pers, Jumat (13/8/2021) di Padang.

Baca juga: Penanganan Covid-19 Dikritik Anggota DPRD, Gubernur: Ini Sumatera Barat, Bukan Hanya Kota Padang

Decthree mengatakan dalam surat panggilan itu, LBH Padang dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi.

Perkaranya yaitu dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Hal tersebut diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 207 dan 208 Ayat 1 KUHP.

Menurut Decthree dalam surat panggilan, setidaknya harus memuat jenis dugaan tindak pidana, waktu tindak pidana dilakukan, dan siapa yang melakukan.

Sementara, dalam surat panggilan yang diberikan Polda kepada LBH Padang, hal tersebut tidak dicantumkan.

“Kami kebingungan dengan surat dari surat Polda,” kata Decthree.

Decthree menyampaikan atas surat panggilan tersebut, LBH Padang tidak dapat memenuhinya.

Selain karena alasan cacat formil, pemanggilan tersebut juga cacat hukum.

Hal tersebut karena pemanggilan berjarak hanya satu hari dari proses pemeriksaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

ART di Sukabumi Tewas Diduga Dibunuh di Rumah Majikan, Pelaku Ditangkap Dalam Bus

Regional
115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

115 Rumah Terdampak Banjir di Dua Nagari di Kabupaten Sijunjung

Regional
Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Serang Polsek di Kalteng, 4 Pemuda Mabuk Ditangkap

Regional
Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Geng Motor Tawuran Dalam Permukiman di Bandar Lampung, Warga Sebut 1 Orang Tewas

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com