"Pemanggilan ini di luar prosedur dan melanggar hukum sebagaimana ketentuan Pasal 227 Ayat 1 KUHAP," jelas Decthree.
Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengakui pihaknya melakukan pemanggilan terhadap Direktur LBH Padang.
"Hanya saja dalam surat yang kami kirim tertulis Ketua LBH Padang. Nanti akan kami kirim ulang," kata Satake.
Satake menyebutkan pemanggilan itu terkait postingan karikatur dua manusia berkepala tikus yang berseragam tahanan dan polisi di akun Istagram milik LBH Padang, @lbh_padang pada 29 Juli 2021 lalu.
"Terkait karikatur itu. Kita memanggilnya untuk dimintai keterangan. Tapi tidak datang, nanti kita kirim kembali pemanggilannya," kata Satake.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.