Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Kirim Guna-guna, Pasutri Ini Dianiaya secara Sadis oleh 9 Orang, Sang Istri Tewas, Ini Kronologinya

Kompas.com - 01/08/2021, 18:18 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Pasangan suami istri di Pelalawan, AD (35) dan YH (27) dianiaya oleh 9 orang secara sadis selama dua hari yakni pada Jumat (23/7/2021) dan Sabtu (24/7/2021).

Akibat penganiayaan tersebut, sang istri YH tewas setelah bertubi-tubi menerima pukulan dari para pelaku.

Sementara suaminya, AD mengalami luka bakar dan dilarikan ke RSUD Pelalawan.

Baca juga: Pasutri Dianiaya secara Sadis oleh 9 Orang, Sang Istri Tewas

Polisi pun turun tangan dan mengamankan sembilan pelaku dan dua di antaranya adalah perempuan.

Penganiayaan dilakukan di barak tempat tinggal para pelaku dan korban yakni di areal PT RAPP, Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti.

Dituduh guna-guna hingga anak-anak sakit

Kasus penganiayaan tersebut berawal dari anak-anak para tersangka yang jatuh sakit. Orangtua mereka menuding AD dan YH mengirim guna-guna hingga anak-anak mereka jatuh sakit.

Secara bergantian, dua korban diikat dan disiksa oleh para pelaku atas suruhan kepala rombongan yang berinsial MH. Sang suami diikat dengan tali di tiang barak, dan istrinya diikat di kasur.

Proses pengeroyokan berlangsung selama dua hari sejak hari Jumat hingga Sabtu.

Pada Minggu (25/07/2021), korban AD berhasil menyelamatkan diri dari ikatan saat para pelaku lengah.

Baca juga: 6 Bulan Kerja di Arab, TKW Cianjur Diduga Dianiaya Majikan, Suami: Ingin Istri Kembali Pulang

Ia kemudian kabur ke Pangkalan Kerinci dan melaporkan penganiayaan yang dialaminya.

Peristiwa tersebut dijelaskan oleh Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko dalam konferensi pers di Pelalawan, Minggu (1/8/2021).

"Anak dari pelaku OW sebelumnya mengalami sakit. Menurut pemikiran pelaku, anaknya mengalami sakit aneh dan menuduh kedua korban sebagai penyebabnya," kata Indra.

Pelaku OW kemudian mengajak pelaku lain untuk mengikat kedua korban.

Baca juga: Dandim TTU Minta Maaf kepada Keluarga 2 Pelajar yang Dianiaya Oknum Anggotanya

Identitas pelaku yakni MH (35) yang merupakan kepala rombongan para pelaku maupun korban yang bekerja di area PT RAPP sektor Pelalawan TPK 17 line 39 di Desa Petodaan Kecamatan Teluk Meranti.

Kemudian JH (22), OWW (40), IL (34), BN (53), BH (36), dan JZ (45). Sedangkan SG (34) dan WMN (28) adalah tersangka perempuan dalam perkara ini.

Setelah kasus tersebut terungkap, polisi membongkar makam YH yang ternyata dikubur tak wajar oleh para pelaku.

"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Semua barang bukti sudah diamankan," papar Kapolres Indra Wijatmiko.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idon Tanjung | Editor : Abba Gabrillin), Tribun Pelalawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com