BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memberi diskon atau relaksasi pembayaran kendaraan bermotor sebesar 50 persen.
Selain diskon 50 persen, masyarakat juga tak perlu membayar denda keterlambatan pembayaran.
Pejabat Gubernur Kalsel Safrizal mengatakan, relaksasi ini berlaku mulai 9 Agustus 2021 sampai dengan 9 Oktober 2021 atau hanya berlaku selama dua bulan.
"Hari ini kita umumkan Pemprov Kalsel bakal memberikan relaksasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak, ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor," ujar Safrizal kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).
Baca juga: Banyak Perawat Terinfeksi Covid-19, Empat Puskesmas di Banjar Kalsel Tutup
Relaksasi dan penghapusan denda pajak kendaraan, kata Safrizal, agar masyarakat merasa ringan dan mau membayarkan pajak kendaraannya.
Di tengah situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, banyak masyarakat menunda pembayaran pajak kendaraannya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang lain.
"Menunggak karena tidak punya uang untuk bayar, ini faktor yang mendominasi, tunda-tunda kelamaan sampai lupa bayar," katanya.
Safrizal menambahkan, dengan adanya kebijakan ini, masyarakat bisa segera membayarkan pajak kendaraannya.
Baca juga: Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan di Jabar Dihapus
Uang hasil pembayaran pajak tersebut akan digunakan untuk kepentingan pelayanan pasien Covid-19 dan lainnya.
"Pajaknya untuk membeli oksigen, obat, insentif nakes, serta belanja pemerintah daerah," katanya.
Sekedar diketahui, tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kalsel mencapai Rp 740 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.