KOMPAS.com - Mustaqim (39), mantan Kepala Desa Tunong, Kacamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kamis (29/7/2021).
Ia kabur selama 4 bulan ke Malaysia setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun 2017 sebesar Rp 234 juta.
Pria 39 tahun tersebut divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Acah pada 11 Desember 2019.
Baca juga: Sempat Kabur ke Malaysia Selama 4 Bulan, Mantan Kades Ditahan karena Kasus Korupsi
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muklis, mantan kepala desa tersebut ditangkap saat pulang kampung ke Aceh.
Saat petugas datang, ia sembunti di Desa Mesjid Peunteut.
“Tim Tabor (Tangkap Buronan) kita menerima informasi dia sudah pulang ke Aceh dan bersembunyi di Desa Mesjid Peunteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Maka kita tangkap langsung,” kata Muklis dalam konferensi pers di Lhokseumawe.
Baca juga: Diduga Korupsi Bangunan PAUD dan Bumdes di Perbatasan RI-Malaysia, Mantan Kades Ditahan
Sementara itu Mustaqim mengaku kabur ke Malaysia bukan karena korupsi dana desa. Tapi ia kabur karena terlilit utang saat bekerja sebagai kontraktor proyek pemerintah.
“Sebelum kabur, saya sudah jelaskan di pengadilan. Uang itu bukan untuk saya sendiri. Tapi untuk desa juga ada,” katanya.
Baca juga: Selewengkan Dana Desa Selama 3 Tahun Sebesar Rp 853 Juta, Mantan Kades Ditahan
Ia mengaku menanggung banyak kerugian saat mengerjakan proyek pemerintah dan kepulangannya ke Aceh untuk menyelesaikan masalahnya.
“Saya terlilit hutang. Proyek yang saya kerjakan di pemerintah merugi. Jadi banyak hutang. Saya pulang ke Aceh, saya ingin selesaikan semuanya,” pungkasnya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis Masriadi | Editor : I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.