LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Mantan Kepala Desa Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Mustaqim (39), berhasil ditangkap tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kamis (29/7/2021).
Pasalnya, ia divonis Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2017 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 243 juta.
Baca juga: Stok Vaksin di Lhokseumawe Hanya Cukup untuk Satu Hari, Kiriman Kemenkes Tak Kunjung Tiba
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muklis, Jumat (30/7/2021) menyebutkan, terpidana kabur ke Malaysia dan bersembunyi selama empat bulan di negeri jiran itu.
“Tim Tabor (Tangkap Buronan) kita menerima informasi dia sudah pulang ke Aceh dan bersembunyi di Desa Mesjid Peunteut, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe. Maka kita tangkap langsung,” kata Muklis dalam konferensi pers di Lhokseumawe.
Baca juga: PPKM Level 3 di Lhokseumawe Aceh, Sekolah Ditutup, Mal Buka Sampai Jam 5 Sore
Dia menjelaskan, vonis tindak pidana korupsi dijatuhkan majelis hakim dengan nomor 76/pid.sus-tpk/2019/pnbna tanggal 11 Desember 2019.
Sementara itu, Mustaqim, mengaku kabur ke Malaysia bukan karena korupsi dana desa. Namun, dia terlilit hutang karena bekerja sebagai kontraktor di proyek pemerintah.
“Sebelum kabur, saya sudah jelaskan di pengadilan. Uang itu bukan untuk saya sendiri. Tapi untuk desa juga ada,” katanya.
Saat kabur ke Malaysia, sambung Mustaqim, dirinya beralasan sedang terlilit hutang.
“Saya terlilit hutang. Proyek yang saya kerjakan di pemerintah merugi. Jadi banyak hutang. Saya pulang ke Aceh, saya ingin selesaikan semuanya,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.