Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja 15 Tahun Korban Perdagangan Orang Dianiaya dan Diperas Majikan di Malaysia

Kompas.com - 23/07/2021, 10:31 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – HK (15), korban perdagangan orang asal Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) sempat bekerja sebagai operator di Malaysia.

Namun karena tidak mahir,  HK menjadi sasaran amarah majikannya.

“HK akan dipekerjakan sebagai operator. Rupanya HK yang masih berusia 15 tahun tak bisa mengoperasikannya,” kata Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetyo saat dihubungi, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Menikah di KUA, Wali dan Pengantin Perempuan Positif Covid-19 Terpaksa Menunggu di Dekat Gerbang

Tri melanjutkan, di Malaysia, HK mendapatkan tindak kekerasan dan intimidasi.

Selain itu, majikannya di Malaysia mengirim video dan foto korban kepada keluarga dan meminta uang tebusan Rp 30 juta, agar korban bisa dipulangkan.

“Uangnya tak sempat dikirim. Pihak keluarga melaporkan ke polisi, kemudian kami menghubungi konsulat, dan HK dipulangkan,” terang Tri.

Sebagaimana diketahui, setelah HK dipulang, kepolisian melakukan penyidikan dan menangkap 3 orang pelaku, masing-masing berinisial UI, NH dan MS.

Ketiganya ditangkap di tempat berbeda. UI dan NH ditangkap di Kabupaten Sambas, MS ditangkap di Kota Pontianak.

Wakapolres Sanggau, Kompol Agus Dwi Cahyono mengatakan, awal mulanya HK dibawa MS ke tempat penampungan di Kota Pontianak. Kemudian, memerintahkan NH untuk membawa HK kepada UI di Desa Sasak, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas.

“Oleh UI, korban dioper lagi menggunakan ojek masuk ke Malaysia,” ucap Agus.

Baca juga: Kehamilan Diduga Palsu, Perempuan Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Dilaporkan ke Polisi

Agus menjelaskan, pengungkapan bermula ketika orangtua korban melaporkan, bahwa anaknya HK mengalamai pengancaman dan tindak kekerasan di Malaysia.

Mendapat laporan tersebut, jelas Agus, pihaknya berkoodinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia untuk memulangkan HK.

“Setelah itu, HK berhasil dipulangkan. Kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku yang memasukkan HK ke Malaysia,” ujar Agus.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun, denda paling sedikit Rp 60 juta, dan atau Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta.

“Saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan mendalam,” ucap Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Pencarian Pria yang Hilang Diterkam Buaya di Ende Berlanjut

Regional
WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

WN Papua Nugini Ditangkap karena Membawa Dua Butir Amunisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Gempa M 6,1 Guncang Bula

Gempa M 6,1 Guncang Bula

Regional
Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com