Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Minta Kepala Daerah Berlakukan Aturan PPKM Level Tertinggi

Kompas.com - 21/07/2021, 17:29 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah pusat memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat untuk Jawa dan Bali hingga 25 Juli 2021.

Namun, pemerintah mengganti istilah "darurat" menjadi PPKM Level 4 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa dan Bali.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, terkait pelaksanaan di Jawa Tengah tidak jauh berbeda dengan kebijakan PPKM darurat seperti sebelumnya.

"Dari Kemendagri sudah keluar levelnya, mana level 3 dan 4. Ketentuannya masih tak jauh berbeda, hanya mungkin sisi waktu yang kemarin buka hanya sampai jam 8 malam, sekarang bisa jam 9 malam. Sama ketentuan terkait pedagang kecil, Presiden sudah bicara akan dilonggarkan," jelas Ganjar kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Ganjar: Bansos Harus Keluar Maka Masyarakat Tenang

Ganjar menjelaskan, daerah diberikan keleluasaan untuk mengatur meski tak semua daerah di Jawa Tengah masuk level 4.

"Kita diberi keleluasaan di daerah untuk mengatur tapi prinsip pelaksanaannya masih sama seperti kemarin," ujarnya.

Kendati demikian, Ganjar membeberkan perbedaan level 3 dan level 4 di Jawa Tengah bisa menjadi dilema terutama di perbatasan.

Maka, Ganjar meminta bupati dan wali kota menerapkan aturan yang sama dengan tidak melihat level.

"Khusus Jateng akan saya bicarakan dengan teman teman bupati sebaiknya lakukan aturan yang sama. Kayak dulu ketika ada kabupaten kota yang aturannya yang zona merah dan oranye sehingga yang di merah semua ditutup yang oranye tidak, kemudian terjadi perpindahan warga. Justru para bupati wali kota punya pikiran sebaiknya semua disamakan, " jelasnya.

Baca juga: Target Vaksinasi Naik Jadi 28 Juta, Jateng Butuh 2 Juta Dosis Tiap Minggu

"Maka kita call tinggi aja, semua sama. Kita tahan dulu agar bisa kendalikan gitu," imbuhnya.

Ganjar menjelaskan, pemetaan level memang tidak sama dengan pemetaan zona. Namun intinya, data yang dipakai hampir sama.

"Sekarang tidak usah berdebat dengan data. Yang ada dilaksanakan. Justru asumsinya yang harus dibangun, semua levelnya tinggi, semua levelnya merah. Agar kita berhati-hati. Karena begitu kendor dan kita lengah, maka penularannya akan sangat cepat sekali," pungkasnya.

Adapun wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 di Jawa Tengah yakni, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, KabupatenTemanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, dan Kota Pekalongan.

Sedangkan, wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 4 yaitu, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Bocah SD di Brebes Diduga Jadi Korban Pencabulan Tetangga, Modus Pelaku Pinjamkan Ponsel

Regional
Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Pengangguran Terbanyak di Banten Lulusan SMK, BPS: Lulusan SD Paling Banyak Bekerja

Regional
Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Kasus Ayah Perkosa Anak Terungkap saat Korban Ketakutan di Pojok Ruangan

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Ratusan Ribu Suara Pemilu di Babel Tidak Sah, KPU Siapkan Pengacara

Regional
2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

2.540 Ekor Burung Liar Diselundupkan ke Jawa, Diduga Hasil Perburuan Hutan Lampung

Regional
HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

HUT Ke-477 Kota Semarang, Pemkot Semarang Beri Kemudahan Izin Nakes lewat Program L1ON

Kilas Daerah
Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus Penemuan Mayat Terbakar di Kota Kupang

Regional
Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Ketua Nasdem Sumbar Daftar Pilkada Padang 2024

Regional
Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Sopir Innova Tewas Diduga Serangan Jantung dan Tabrak 2 Mobil di Solo

Regional
Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Tujuan Pria di Semarang Curi dan Timbun Ratusan Celana Dalam Perempuan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com