KARAWANG, KOMPAS.com - Delapan perusahaan diberi sanksi karena langgar pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sanksi diberikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 dan Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali
Baca juga: Ketus Risma Marahi Pegawainya Tak Mau Susah: Maunya Duduk Tempat Dingin, di Mana Perasaan Kalian?
Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliesta Ageng Wicaksana mengatakan, industri yang dikenai denda rata-rata melanggar instruksi Mendagri.
Mereka tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) 50 persen. Rata-rata masih 100 persen yang kerja di pabrik/kantor.
Ini preseden yang tidak baik karena mereka tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan Covid-19.
Baca juga: Kisah Pilu Sudrajat akibat Minum Es, Dirinya Dipecat Jadi Kuli Bangunan dan Viral di Media Sosial
"Kami minta pelaku usaha tidak mementingkan profit, tapi keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi harus ditegakkan," ujar Oliestha di sela sidang tindak pidana miring (Tipiring) di Gor Panatayudha, Selasa (13/7/2021).
Delapan perusahaan tersebut adalah Yamaha, Honda, Monokem, Chemco, Fujitama, Dunlop, Toyota, dan Asiatex.