TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Tukang bubur terkenal di Kota Tasikmalaya yang viral didenda Rp 5 juta akhirnya memilih pulang kampung seusai membayar denda ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Rabu (7/7/2021).
Usaha bubur tersebut milik keluarga besar Haji Endang Uro (40), yang selama ini berdomisili di Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
"Kami memilih tak jualan akhirnya, kami pulang kampung sekarang dan enggak akan jualan sampai PPKM Darurat berakhir. Kami mau menenangkan diri dulu kumpul di kampung halaman di Garut," jelas Salwa (28), adik kandung Endang (40), pemilik tukang bubur saat ditemui di kampung halamannya Malangbong, Kabupaten Garut, Jumat (9/7/2021).
Sesuai divonis denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya, kata Salwa, pihaknya pernah berjualan seperti biasa selama dua hari.
Namun, karena banyak pihak yang selalu datang setelah viral, pihak keluarga memilih menutup dulu usaha buburnya di Kota Tasikmalaya untuk menenangkan suasana.
"Kami istirahat dulu, pilihan kami saja ingin berhenti dulu jualan selama PPKM Darurat sampai berakhir nanti. Sudah beres, nanti baru jualan lagi," tambah Salwa.
Salwa mengaku lebih takut dimarahi orangtuanya dan lebih memilih pulang kampung untuk kumpul-kumpul sama keluarganya sejak hari ini.
Soalnya, dirinya mengaku merasa tidak tenang berjualan seusai kejadian yang menimpanya viral.
"Saya mah lebih takut dimarahi oleh orangtua, jadi memilih pulang saja dulu dan mengikuti aturan. Meskipun, selama ini kami boleh berjualan asalkan tidak melayani di tempat sesuai aturan. Tapi kami memilih beristirahat dulu saja sampai tanggal 20 Juli nanti," pungkasnya.
Baca juga: Pengakuan Tukang Bubur yang Kena Denda PPKM Rp 5 Juta: Kapok...