BANJARBARU, KOMPAS.com - Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin akan mengadopsi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat seperti yang berlaku di Jawa dan Bali.
Hal tersebut untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Aturan itu, kata Aditya, akan dibicarakan bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkompinda).
Baca juga: PPKM Darurat, Pengendara Masuk Kabupaten Malang Dicegat dan Dites Swab
Aditya mengancam para pelaku usaha seperti kafe dan rumah makan yang masih beroperasi di luar jam yang ditentukan.
Tidak main-main, dirinya akan memidanakan siapa saja yang melanggar aturan tersebut, termasuk pelanggaran terhadap protokol kesehatan (prokes).
"Kita akan memastikan prokes dijalankan. Dan kami juga akan menegaskan ada ancaman pidana bagi pelanggarnya," ujar Aditya Mufti Ariffin saat dikonfirmasi, Kamis (8/7/2021).
Sikap tegas itu, kata dia, terpaksa diambil untuk memastikan tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19 di Kota Banjarbaru.
Apalagi, daerah tetangga seperti Banjarmasin sudah mulai mengalami lonjakan kasus Covid-19 sehingga dikhawatirkan juga terjadi di Banjarbaru.
"Mungkin kita akan mengadopsi dari PPKM darurat karena ini demi kepentingan bersama," tegasnya.
Baca juga: Okupansi Hotel di Bali Anjlok Selama PPKM Darurat, Ribuan Karyawan Dirumahkan
Jika tetap terjadi lonjakan kasus, rumah sakit rujukan di Banjarbaru sudah menambah kapasitas tempat tidur untuk menampung pasien Covid-19.
"Sudah kita aktifkan 74 tempat tidur dan juga sudah kita pasang tenda-tenda darurat di Rumah Sakit Idaman Banjarbaru," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.