Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Penjaga Toilet Dikurung Sehari karena Tak Bermasker, Tak Punya Uang Rp 100.000 untuk Bayar Denda

Kompas.com - 08/07/2021, 09:39 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Boni Hamzali (30), warga Kaliwadas, Kota Serang memilih dikurung sehari setelah terjaring aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Ia diamankan petugas karena tak mengenakan masker saat melintas di Jalan Maulana Hasanuddin, Pasar Lama, Kota Serang pada Rabu (7/7/2021).

Saat sidang di tempat, Boni divonis bersalah dengan putusan denda Rp 100.000 subsiden kurangan 1 hari.

Baca juga: Tak Bermasker, Penjaga Toilet Lebih Memilih Dikurung Sehari daripada Bayar Denda Rp 100.000

Namun, Boni yang bekerja sebagai penjaga toilet itu lebih memilih dikurung selama 24 jam karena tak memiliki uang untuk membayar denda.

"Gimana mau bayar Rp 100.000, buat makan sehari-hari saja susah. Saya kerja jaga toilet," kata Boni usai menjalani sidang tipiring di Alun-alun Barat Kota Serang, Rabu.

Boni mengaku tak ada keluarganya yang bisa membantu untuk membayarkan sanksi denda tersebut.

"Enggak ada, keluarga juga enggak punya uang. Lagi susah gini mau gimana," ujar Boni.

Petugas kemudian menggiring Boni ke kantor Satpol PP Kota Serang untuk menjalani hukuman kurungan selama satu hari.

Baca juga: Cerita Sopir Truk Harus Bayar Denda karena Pakai Masker di Dagu, Alasannya Sedang Merokok

Untuk efek jera

Sementara itu Kasatpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan sanksi denda yang diterapkan kepada pelanggar PPMK< bukan untuk mencari pendapata asli daerah.

Namun lebih memberikan efek jera kepada masyarakat agar taat aturan PPKM darurat.

"Ini langkah terakhir supaya masyarakat mematuhi protokol kesehatan, dan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata dia.

Ia mengatakan dari razia tersebut ada 39 pelanggar yang ikut sidang ditempat.

Baca juga: Pengakuan Tukang Bubur yang Kena Denda PPKM Rp 5 Juta: Kapok...

"Kita menyisir warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan PPKM Darurat akan dikenakan tipiring sanksinya denda atau kurungan," kata Kusna.

Dari 39 pelanggar, satu orang dikenakan sanksi kurungan karena tak membayar denda.

Sedangkan sisanya dikenakan sanksi denda bervariasi mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 150.000.

"Ada satu orang yang dikurung di kantor karena enggak punya uang. Kita juga berikan pemahaman agar nantinya membantu sosialisasi kepada masyarakat," ujar Kusna.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Rasyid Ridho | Editor : David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com