SERANG, KOMPAS.com - Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Serang, Banten mulai menerapkan sidang di tempat bagi pelanggar aturan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.
Salah satu warga yang terjaring razia dan mengikuti sidang yakni Boni Hamzali (30), warga Kaliwadas, Kota Serang.
Baca juga: Tukang Bubur Terkenal Hampir Dipenjara gara-gara 4 Pembeli Paksa Makan di Tempat
Boni diamankan petugas karena tidak mengenakan masker saat melintas di Jalan Maulana Hasanudin, Pasar Lama, Kota Serang, Rabu (7/7/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Pembuat Video Viral yang Sebut Kegiatan Vaksinasi di Gereja sebagai Ibadat
Pria yang berprofesi sebagai penjaga toilet itu oleh hakim divonis bersalah melanggar aturan PPKM Darurat dengan putusan denda Rp 100.000 subsider kurungan satu hari.
Namun, Boni lebih memilih untuk dikurung selama 24 jam karena tak memiliki uang untuk membayar denda.
"Gimana mau bayar Rp 100.000, buat makan sehari-hari saja susah. Saya kerja jaga toilet," kata Boni usai menjalani sidang tipiring di Alun-alun Barat Kota Serang, Rabu.
Boni mengaku tak ada keluarganya yang bisa membantu untuk membayarkan sanksi denda tersebut.
"Enggak ada, keluarga juga enggak punya uang. Lagi susah gini mau gimana," ujar Boni.
Petugas kemudian menggiring Boni ke kantor Satpol PP Kota Serang untuk menjalani hukuman kurungan selama satu hari.
39 pelanggar
Kasatpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, 39 pelanggar mengikuti sidang di tempat hari ini.