TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf mengatakan, tukang bubur yang terbukti melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat belum membayarkan denda sampai hari ini, Rabu (7/7/2021).
Tukang bubur itu sebelumnya divonis membayar denda Rp 5 juta subsider kurungan 5 hari.
Sesuai undang-undang yang berlaku, pembayaran denda harus secepatnya dilakukan.
Apabila tidak, hukuman subsider kurungan selama 5 hari akan diberlakukan.
"Mungkin kita tunggu sehari, dua hari. Diberi waktu meski kalau di undang-undang secepatnya harus. Kalau tidak, ya nanti bisa-bisa subsidernya yang diberlakukan (kurungan 5 hari)," ujar Fajaruddin di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu.
Fajaruddin mengatakan, pihaknya akan terus memantau pelaksanaan vonis putusan hakim dalam persidangan langsung secara virtual di depan Taman Kota Tasikmalaya.
Kejaksaan juga akan menggelar kembali persidangan bersama Pengadilan Negeri Tasikmalaya terkait beberapa temuan atau kasus pelanggaran PPKM Darurat di lokasi yang sama.
"Besok juga, kita ada sidang lagi bagi beberapa orang atau pihak yang melanggar PPKM Darurat," kata dia.
Baca juga: Awalnya Ngotot Menolak Masker dan Tak Percaya Covid-19, Ditangkap Polisi Langsung Minta Maaf