Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Sopir Truk Harus Bayar Denda karena Pakai Masker di Dagu, Alasannya Sedang Merokok

Kompas.com - 08/07/2021, 07:17 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Sebuah truk bermuatan tebu dihentikan petugas gabungan pada operasi yustisi di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar, Jalan Raya Kanigoro-Blitar pada Rabu (7/7/2021).

Truk itu dihentikan karena pengemudi tak memakai masker dengan benar. Petugas membawa sopir truk bernama Wahyu yang berasal dari Malang itu untuk menjalani sidang di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Blitar.

Saat sidang di tempat itu, Wahyu mengaku awalnya memakai masker dengan benar.

"Maaf Pak Hakim, saya sedang merokok tadi. Jadi masker saya turunkan sampai dagu," ujar Wahyu saat ditanya hakim Satriadi yang memimpin sidang di tempat itu.

"Kalau tidak merokok ngantuk Pak Hakim. Muatan tebu sedang banyak karena ini musim giling," ujar Wahyu saat Satriadi bertanya kenapa harus merokok.

Baca juga: Pemprov NTT Cabut Aturan Penutupan Penerbangan dan Pelayaran, Kebijakan Baru Disusun

Satriadi kemudian memutuskan hukuman denda kepada Wahyu sebesar Rp 25.000.

Kepada Kompas.com, Satriadi mengutarakan sebenarnya kepatuhan masyarakat sudah meningkat, khususnya dalam penggunaan masker.

Sopir truk tersebut, ujarnya, sebenarnya sudah memakai masker, tetapi masker tak dipakai dengan benar karena merokok.

Setelah membayar denda di meja jaksa, Wahyu mengaku lega mendengar besaran denda yang dijatuhkan hakim.

"Tadi sudah deg-degan takutnya denda sampai Rp 100.000 lebih. Kalau sampai segitu, melayang lah jerih payah hari ini," ujarnya sembari berjalan menuju truknya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com