Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov NTT Cabut Aturan Penutupan Penerbangan dan Pelayaran, Kebijakan Baru Disusun

Kompas.com - 08/07/2021, 06:37 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS. com - Surat edaran yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tentang penutupan penerbangan dan pelayaran selama dua pekan tak dijalankan pihak maskapai.

Hal itu membuat Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka mencabut aturan tersebut.

"Penerbangan dan pelayaran masih beroperasi seperti biasa, karena itu, kita akan terbitkan surat edaran baru," ujar Isyak saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/7/2021).

Isyak telah menggelar pertemuan dengan operator angkutan udara, angkutan laut, dan otoritas Bandara El Tari Kupang.

Dalam pertemuan itu, Isyak membahas surat edaran yang dikeluarkan Dinas Perhubungan NTT tentang pembatasan pelayanan angkutan udara, laut dan penyebrangan antara zona merah Covid-19 di wilayah NTT.

Baca juga: Mulai Besok, Penerbangan dan Pelayaran di NTT Ditutup Sementara hingga 2 Pekan

Hasil kesepakatan itu, kata Isyak, dirinya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, akan mencabut surat tersebut. Dinas Perhubungan NTT akan menyusun aturan baru terkait hal itu.

Ia menuturkan, selama proses perumusan kebijakan baru itu penerbangan dan penyeberangan tetap beroperasi normal mengikuti peraturan nasional.

Pemprov NTT akan menyosialisasikan kebijakan baru yang akan dibuat terkait penerbangan dan penyeberangan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menutup sementara penerbangan dan pelayaran di wilayah itu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Warga Sikka Dianiaya 3 Pria hingga Babak Belur, Satu Pelaku Berstatus ASN

Seorang Warga Sikka Dianiaya 3 Pria hingga Babak Belur, Satu Pelaku Berstatus ASN

Regional
Usai Penarikan Pencalonan, Caleg PDI-P Terpilih di Salatiga Resmi Diubah

Usai Penarikan Pencalonan, Caleg PDI-P Terpilih di Salatiga Resmi Diubah

Regional
Diisukan Maju Pilkada Papua, Irjen Fakhiri: Saya Masih Kapolda

Diisukan Maju Pilkada Papua, Irjen Fakhiri: Saya Masih Kapolda

Regional
'Long Weekend', Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

"Long Weekend", Daop 5 Purwokerto Tambah Rangkaian Kereta Tujuan Jakarta, Apa Saja?

Regional
Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Pembuat Video Asusila di Pemandian Air Panas Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Lakukan Hubungan Sesama Jenis, Motif Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Terungkap

Regional
Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Diperiksa Pekan Depan

Regional
Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Marliah Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia, Kok Bisa?

Regional
Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Terpeleset Tumpahan Oli, Mahasiswa Tewas Terlindas Truk di Kalibanteng Semarang

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 8 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Hanyut Terbawa Arus Sungai, Remaja 16 Tahun di Malinau Ditemukan Tewas

Regional
3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

3 Pelanggar Syariat Islam di Bireuen Dieksekusi Cambuk 17-100 Kali

Regional
Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Tiba-tiba Berstatus WN Malaysia, Marliah Akhirnya Kembali Jadi WNI

Regional
Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Penyelundupan Miras di Atas Kapal Pelni KM Sinabung Digagalkan, 120 Liter Dimusnahkan

Regional
Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Aniaya Siswa SMP di Kupang, 2 Pria Ditangkap Polisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com