KUPANG, KOMPAS. com - Surat edaran yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tentang penutupan penerbangan dan pelayaran selama dua pekan tak dijalankan pihak maskapai.
Hal itu membuat Kepala Dinas Perhubungan NTT Isyak Nuka mencabut aturan tersebut.
"Penerbangan dan pelayaran masih beroperasi seperti biasa, karena itu, kita akan terbitkan surat edaran baru," ujar Isyak saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/7/2021).
Isyak telah menggelar pertemuan dengan operator angkutan udara, angkutan laut, dan otoritas Bandara El Tari Kupang.
Dalam pertemuan itu, Isyak membahas surat edaran yang dikeluarkan Dinas Perhubungan NTT tentang pembatasan pelayanan angkutan udara, laut dan penyebrangan antara zona merah Covid-19 di wilayah NTT.
Baca juga: Mulai Besok, Penerbangan dan Pelayaran di NTT Ditutup Sementara hingga 2 Pekan
Hasil kesepakatan itu, kata Isyak, dirinya sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, akan mencabut surat tersebut. Dinas Perhubungan NTT akan menyusun aturan baru terkait hal itu.
Ia menuturkan, selama proses perumusan kebijakan baru itu penerbangan dan penyeberangan tetap beroperasi normal mengikuti peraturan nasional.
Pemprov NTT akan menyosialisasikan kebijakan baru yang akan dibuat terkait penerbangan dan penyeberangan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menutup sementara penerbangan dan pelayaran di wilayah itu.