KOMPAS.com - Gara-gara menolak pakai masker dan menyebut Covid-19 tak ada, pria berinisial AY (30) di Serang, Banten, ditangkap polisi.
AY ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Blingon Baru, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Serang, Banten, pada Selasa, pukul 23.00 WIB.
Saat itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa motor Honda Beat, helm hijau, kaos dan video yang viral di media sosial.
Baca juga: Bupati Garut Minta Polisi Tangkap Pengendara Mobil yang Tuduh Gereja Gelar Ibadah Saat PPKM Darurat
"Setelah dilakukan penangkapan dan hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya melanggar protokol kesehatan," ujar Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada Kompas.com, Rabu (7/7/2021).
Setelah diamankan, AY akhirnya mengaku salah dan meminta maaf atas perbuatannya itu. Permintaan maaf AY direkam dalam video.
"Saya minta maaf atas kesalahan saya yang tidak mematuhi (mempercayai) adanya Covid-19 dan melawan petugas," kata AY dalam video permintaan maaf.
Baca juga: 6 Pasien Isoman Covid-19 di Tegal Meninggal, Satgas Minta Keluarga Amati Gejala Ini
Seperti diketahui, video berdurasi 30 detik saat AY menolak memakai masker menjadi viral di media sosial.
Video itu direkam saat AY hendak masuk ke PT NG, tempat dia bekerja.
Sementara itu, Supervisior Humas PT NG Danang Widi Pangestu mengatakan, pihak perusahaan sudah menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Menolak Pakai Masker dan Tak Percaya Covid-19