Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan PPKM Darurat di DIY, Tempat Wisata dan Mal Tutup, Restoran Hanya "Take Away"

Kompas.com - 02/07/2021, 13:54 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Khairina

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta resmi memberlakukan pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai tanggal 3 Juni 2021 di seluruh kabupaten dan kota.

Dalam melaksanakan PPKM darurat, Pemerintah DIY menerapkan aturan dari pusat secara penuh.

"Kita akan melaksanakan, hari ini koordinasi untuk melaksanakan PPKM darurat. Kemarin sudah diputuskan pemerintah pusat," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X setelah rapat dengan kepala daerah, di Kepatihan Kota Yogyakarta, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: Ditangkap karena Memeras, 2 Juru Parkir Mengaku Rutin Setor Uang ke Pegawai Dishub

Sultan HB X menjelaskan, prinsip utama dari pemberlakuan PPKM darurat adalah membatasi mobilitas masyarakat. Selama ini dirinya mengakui sulit untuk membatasi mobilitas warga Yogyakarta.

"Selama ini agak sulit (membatasi mobilitas) tapi juga bagaimana masyarakat ini lebih punya kesadaran, kemauan untuk tidak egois untuk menahan diri kalau tidak perlu tidak perlu di rumah saja. Sehingga akan kita batasi masalah kerumunan," ujarnya.

Sultan menjelaskan, dalam PPKM darurat pihaknya akan menutup tempat-tempat pemicu kerumunan seperti lokasi wisata dan juga tempat-tempat perbelanjaan atau mall. 

“Jadi tempat-tempat yang terbuka publik untuk pariwisata untuk tempat seni budaya dan sebagainya ditutup sementara,” kata dia.

Baca juga: Dalang Ki Manteb Soedharsono Meninggal, Dimakamkan dengan Protokol Covid-19

Selain itu aturan untuk rumah makan pada PPKM darurat ini cukup ketat karena pembeli tidak diperkenankan untuk makan di tempat. Pembeli hanya dibolehkan membawa pulang makanannya.

“Rumah makan tidak boleh makan di tempat, harus take away,” tambah Sultan.

Menurut Ngarsa Dalem, makan di rumah makan berpotensi menjadi tempat penularan Covid-19 karena saat makan para pembeli membuka masker.

“Ini untuk mengurangi kerumunan, karena untuk makan pasti buka masker sehingga kita tidak tahu sebelah kita positif atau tidak,” jelas Sultan.

Dia menegaskan kepada para kepala daerah di DIY diminta menerapkan PPKM darurat dengan sebaik mungkin. Jika tidak, menurut Sultan, sudah ada ancaman sanksi yang menunggu kepala daerah.

“Bagi yang tidak bisa melaksanakan konsekuensi hukumnya di dalam UU jika ada kita terapkan. Karena tidak ada pilihan bagi kita untuk menurunkan (angka penularan Covid-19) kecuali kemauan dari warga masyarakat sendiri untuk mengurangi mobilitasnya yang tidak perlu,” tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Pengantin Wanita Tak Datang di Pernikahan, Pria di Lamongan Rugi Rp 24 Juta, Kenal di Medsos

Regional
Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Sempat Tertutup Longsor, Jalur Ende-Wolotopo NTT Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Regional
Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Kronologi Pembunuhan Wanita PSK di Kuta Bali, Korban Ditikam dan Dimasukkan dalam Koper

Regional
7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

7 Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Daftar di PDI-P untuk Pilkada Pemalang

Regional
Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Kades Terdakwa Kasus Pemerkosaan di Mamuju Divonis Bebas, Kejari Ajukan Kasasi

Regional
Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Kakak Angkat di Ambon Bantah Telantarkan Adik di Indekos

Regional
7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

7 Pria Perkosa Anak di Bawah Umur di Bangka, 5 Pelaku Masih Buron

Regional
Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Ibu dan Anak di Ende Tertimpa Material Longsor, 1 Tewas

Regional
Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Diduga Dipukuli Anak Kandung Pakai Kursi, Ibu di Palembang: Lama-lama Saya Bisa Mati karena Dia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com