YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Wisatawan yang akan berlibur ke Kota Yogyakarta diharuskan membawa surat keterangan bebas Covid-19.
Selain itu, wisatawan dari luar Kota Yogyakarta telah divaksin Covid-19.
"Kita berharap semua yang datang ke Jogja itu menunjukkan dirinya sehat dan memperoleh vaksin," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Kamis (1/7/2021).
Baca juga: Tiga Daerah di Yogyakarta Terapkan PPKM Darurat Level 4
Heroe menambahkan, masyarakat saat ini sangat antusias mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Antusiasme masyarakat saya lihat cukup tinggi, banyak yang mengantre sehingga harus kita buat agar keamanan terjamin," kata dia.
Selain itu, pihaknya juga akan menggencarkan sweeping acak di lokasi wisata secara lebih selektif.
Ia menambahkan, Pemkot Yogyakarta masih akan menegakkan protokol kesehatan (prokes) dengan melibatkan TNI dan Polri.
"Represifnya akan kita lihat aturan-aturannya. Banyak masukan dari masyarakat agar kita lebih represif dengan jatuhkan denda dan sebagainya supaya memberikan efek jera kepada masyarakat bahwa ini adalah dilakukan bersama-sama," jelas Heroe.
Baca juga: Penularan Covid-19 Makin Cepat, Pemkot Yogyakarta Dukung Pemberlakuan PPKM Darurat
Pemerintah Kota Yogyakarta telah melakukan rapat dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk mengkaji penerapan denda bagi pelanggar prokes.
Heroe menegaskan, sanksi denda bukan bertujuan untuk menghukum masyarakat.
"Agar jelas baik denda sanksi sosial dan sebagainya. Kalau aturan umum kan sudah ada semua baik denda, sanksi sosial hingga penutupan. Kita tinggal mengaktifkan itu saja, tetapi harus menjadi concern semuanya," kata Heroe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.