YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021.
Terdapat tiga daerah berstatus level 4 berdasarkan ketentuan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Ketiga daerah tersebut yakni, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, dan Kota Yogyakarta.
Sedangkan Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo berstatus level 3.
Baca juga: Solo Terapkan PPKM Darurat Mulai 3 Juli, Gibran: Warga Tak Perlu Panik
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, tingkat level menunjukkan warna di setiap-setiap daerah.
Ia menjabarkan, level 1 adalah zona hijau, level 2 zona kuning, level 3 oranye, dan level 4 merah.
"Jadi itu bisa disamakan pengertiannya dengan level 3 itu oranye dan level 4 itu merah," katanya, Kamis (1/7/2021).
Aji mengatakan, indikator yang digunakan untuk menentukan daerah masuk di sebuah level sama dengan penentuan zona risiko penularan Covid-19.
Dia berharap, seluruh kepala daerah menerapkan PPKM darurat dengan konsisten dan konsekuen.
"Semua pihak bukan hanya gubernur, bupati tapi pihak lain harus serius betul namanya PPKM Darurat kalau tidak dilakukan secara konsiten dan konsekuen oleh semua itu tidak ada artinya," katanya.
Baca juga: Daftar 7 Daerah di Banten Terapkan PPKM Darurat, Tangerang dan Kabupaten Tangerang Termasuk
Aji mencontohkan, Kota Yogyakarta melaksanakan PPKM Darurat tapi Kabupaten Bantul tidak melaksanakan maka tidak akan berjalan baik kebijakan ini.
"Itu cerminan bahwa Pak Luhut dapat pesan dari Pak Presiden supaya ini konsisten dan konsekuen," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.