KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin memutuskan untuk menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kebijakan ini dibuat menyusul adanya instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberlakukan PPKM Darurat khusus di Jawa dan Bali.
Baca juga: Tak Ada RS Tangani Pasien Covid-19, Warga Banten Selatan Pilih Berobat ke Jabar
Berikut ini rincian aturan penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor yang mulai berlaku pada 3-20 Juli 2021:
Baca juga: Ridwan Kamil: Maaf Warga Jabar, 27 Daerah Akan Alami Situasi Tak Menyenangkan 2 Minggu ke Depan
1. Perkantoran 100 persen Work From Home atau WFH bagi sektor non essential
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online atau daring
Baca juga: PPKM Darurat di Jabar, Penyekatan Diperketat, Jangan Coba-coba Melanggar!
3. Untuk sektor essential (keuangan, perbankan, diberlakukan, sistem pembayaran, perhotelan non karantina, dan komunikasi) maksimum Work from Office atau WFO sebanyak 50 persen dengan protokol kesehatan yang ketat
Sektor kritikal (energi, kesehatan, keamanan, logistic, industri mamin dan penunjang, petrochemical, semen, obvitnas, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, listrik dan air) diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan prokes ketat
4. Pusat perbelanjaan atau mal ditutup
5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong (menjual kebutuhan sehari-hari) kapasitas 50 persen, dan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB
6. Apotek atau toko obat bisa buka 24 jam
7. Restaurant tidak diizinkan dine in, untuk delivery atau take away beroperasi hanya sampai pukul 20.00 WIB
8. Kontruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan
9. Tempat ibadah ditutup sementara
10. Fasilitas umum ditutup sementara
11. Kegiatan seni atau budaya ditutup sementara