Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Akal-akalan" Tempat Hiburan Malam, Pintu Digembok tapi di Dalamnya Ada yang Pesta

Kompas.com - 25/06/2021, 08:35 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Karawang mendapati sebuah tempat hiburan malam (THM) tetap buka saat selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro (PPKMBM). Pintu gerbang digembok dan lampu luar dimatikan untuk mengelabuhi petugas.

Dalam video yang diunggah Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Fitra Hergyana di instagram, nampak petugas gabungan mendatangi sebuah THM di Karawang.

Nampak pula Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Dandim 0604 Karawang Medi Hariyo Wibowo, dan Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Kamis (24/6/2021) malam itu.

Baca juga: 384 Balita di Karawang Terpapar Covid-19, Orangtua Diimbau Waspada

Pintu THM itu digembok dan lampu luar mati. Namun setelah petugas mendobrak pintu, terdapat sebuah mobil pengunjung parkir.

Petugas kemudian mendapati sejumlah orang yang tengah merayakan pesta ulang tahun.

Video itu kemudian diunggah ulang oleh akun media sosial lain. Salah satunya @hallokrw.

"Bubar semua. Pulang," ujar Cellica, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 Varian Delta Marak, Karawang Terapkan PPKM Mikro

Satgas kemudian memanggil dan memintai keterangan perwakilan pengelola THM itu. Cellica pun menyebut mereka tak menghargai perjuangan para tenaga kesehatan.

"Kami beri surat peringatan. Kita harus tahu bahwa saat ini Karawang darurat Covid-19. ICU, HCU, dan ruang rawat penuh oleh pasien Covid-19. Mereka tidak menghargai perjuangan para nakes," kata Cellica.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Banjir Rob Pantura Sayung Demak Mulai Surut, Pemotor: Masih Mengganggu

Regional
PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

PAN Usung Istri Bupati di Pilkada Kabupaten Solok 2024

Regional
Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Gunung Ile Lewotolok Meletus 65 Kali Selama 6 Jam, Status Siaga

Regional
Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Polisi Tangkap Penipu Modus Jual Barang di Aplikasi Belanja Online

Regional
Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Kecelakaan di Pontianak, 2 Bocah Penjual Kue Meninggal

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Longsor di Sitinjau Lauik, 2 Warga Dilaporkan Hilang, Diduga Tertimbun

Regional
Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Puslabfor Olah TKP Gudang BBM Terbakar, Temukan Mobil Tanki Dimodifikasi

Regional
Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian Baru, Gibran: Masih Dibahas, Digodok Lagi

Regional
Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Longsor di Sitinjau Lauik, Jalan Padang-Solok Ditutup

Regional
Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Truk Pengangkut Pertalite Terguling dan Terbakar di Bangka Tengah

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Pelaku Pembunuhan Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Kenal Korban Lewat MiChat

Regional
Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Incar Nasabah Bank, Pencuri Bermodus Gembos Ban di Serang Banten Ditangkap

Regional
Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Banjir Rob Demak, 73 Rumah di Dukuh Pangkalan Tergenang dan 4 Lainnya Ditinggal Pemilik

Regional
TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

TNI Pergoki Penyelundup Pakaian Rombengan Impor di Pulau Sebatik, 4 Pelaku Kabur ke Malaysia

Regional
Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Nakhoda Kapal Pembawa Pengungsi Rohingya ke Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com