Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Butuh 5 Detik, Maling Ini Pecah Kaca Mobil dan Bawa Kabur Barang Curian

Kompas.com - 16/06/2021, 18:04 WIB
Ari Widodo,
Khairina

Tim Redaksi

DEMAK,KOMPAS.com – Jajaran Satreskrim Polres Demak Jawa Tengah meringkus dua pelaku kejahatan dengan modus pecah kaca mobil yang selama ini meresahkan warga.

Dalam satu bulan, para pelaku berhasil melakukan aksinya sebanyak lima kali dengan lokasi yang berbeda.

Pelaku diketahui Bernama Akas Diyas Saputra (34) warga Desa Doplang, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah dan temannya Muharyanto (37) warga Desa Ringinharjo Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Baca juga: Klaster Hajatan Muncul di Blora, 45 Orang Positif Covid-19

Tersangka mengincar korban yang memarkir kendaraannya di pinggir jalan, terutama mobil yang kacanya transparan.

Saat korban lengah dan kondisi sekitar dalam keadaan sepi, baru tersangka beraksi.

Hanya dalam hitungan detik, pelaku berhasil memecahkan kaca mobil dan mengambil barang berharga milik korbannya.

“Cuma butuh waktu lima detik. Kita lempar dengan pecahan busi sepeda motor,kacanya langsung retak dan tinggal kita dorong saja. Kemudian tinggal kita ambil barang yang ada di dalam mobil,” kata Akas saat gelar perkara di Mapolres Demak, Rabu (16/6/2021).

Tersangka mengaku memperoleh teknik pecah kaca mobil belajar dari YouTube. Setelah paham dan mempersiapkan segala sesuatunya, kemudian mereka langsung beraksi.

Setiap beraksi keduanya membutuhkan satu buah busi kendaraan.

“Sudah lima kali ini, tempatnya lupa semua Mas. Terakhir dapat Rp 30 juta, uangnya habis buat kebutuhan,”ujar akas yang juga bekerja sebagai kru bus.

Kini, baik kedua pelaku maupun sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Demak untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka terpaksa menjalani hari-harinya di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: 2 RS Swasta di Yogyakarta Ini Buka Layanan Vaksinasi Covid-19 Gratis, Simak Syaratnya

Kasatreskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna mengungkapkan, kedua pelaku modus pecah kaca mobil berhasil diamankan di rumahnya masing masing setelah adanya informasi dari sejumlah saksi mata dan hasil olah TKP yang mengarah kepada kedua pelaku.

“Saksi mata melihat kendaraan yang dipergunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya. Kemudian kita lakukan penyelidikan dan akhirnya kita amankan kedua tersangka ini,” ungkap Agil.

Agil menambahkan, dalam menjalankan aksinya, mereka memilih setiap kendaraan yang parkir di pinggir jalan, khususnya jalan jalan utama atau jalan besar. Kendaraan yang diincar adalah yang kacanya terlihat transparan.

Dengan begitu, kondisi di dalam kendaraan dapat terlihat jelas apakah ada barang-barang yang tertinggal.

“Alhamdulillah, kami berhasil mengungkap pelaku kejahatan dengan modus pecah kaca mobil yang selama ini telah meresahkan masyarakat. Kedua tersangka ini kita jerat Pasal 363 ayat 2 KUHP, yang ancaman pidanya 9 tahun,” ujar Agil. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com